Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 18 KPTS/M/2026 tanggal 07 Januari 2026 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Semarang-Batang. Penyesuaian tarif ini mulai berlaku pada 07 Maret 2026 pukul 00.00 WIB.
"Penyesuaian tarif tahun 2026 merupakan penyesuaian non-reguler (khusus) yang dilaksanakan berdasarkan hasil studi kelayakan investasi serta evaluasi rencana usaha, dan tidak didasarkan pada inflasi tahunan. Seluruh proses penyesuaian dilakukan dengan tetap mengacu pada ketentuan dalam Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol Semarang-Batang, serta disertai komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas layanan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan," tulis di laman takarir Instagram @official.jsb_
Sebagai informasi, tarif tol kendaraan golongan I Batang/Pasekaran ke Kalikangkung/Semarang yang awalnya Rp 111.500, kini menjadi Rp 144.500. Artinya ada kenaikan sekitar Rp 33.000 atau 29,6%. Baca Juga:
Tips Beli Mobil Bekas untuk Mudik Lebaran 2026
Kemudian untuk tarif tol kendaraan golongan II dan III di ruas yang sama, naik dari Rp 167.500 ke Rp 216.500 (29,3%). Sementara untuk kendaraan golongan IV dan V, naik dari Rp 223.000 ke Rp 289.000 (29,6%).
Sebelum berkendara, pastikan kecukupan BBM dan saldo uang elektronik. Informasi lalu lintas Jalan Tol Jasa Marga Group dapat diakses melalui One Call Center 24 jam di 14080 serta aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UDA)





