Bisnis.com, JAKARTA — Eks Menteri Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim bakal menjadi saksi mahkota dalam sidang Chromebook hari ini, Selasa (10/3/2026).
Sebelumnya, saksi mahkota atau kroongetuide merupakan istilah terdakwa yang dijadikan saksi dalam persidangan pelaku lain yang bersama-sama melakukan tindak pidana.
Dirtut Jampidsus Kejagung, Riono Budisantoso mengatakan Nadiem bakal bersaksi untuk tiga terdakwa kasus Chromebook seperti eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam.
Kemudian, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 serta Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021.
"Iya, yang bersangkutan [Nadiem] akan didengar keterangannya pada perkara terdakwa lain," ujar Riono saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/2026).
Sekadar informasi, Nadiem Makarim bersama dengan terdakwa lainnya telah didakwa merugikan negara Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Baca Juga
- Eks Sekjen Kemendikbudristek Sebut Nadiem Lakukan Demosi Meski Tidak Bermasalah
- GOTO Ungkap Jejak Investasi Google hingga Status Nadiem Makarim
- Nadiem Makarim Ajukan Penangguhan Penahanan karena Alasan Kesehatan
Adapun, total terdapat 25 pihak terdiri dari perorangan dan perusahaan yang memperkaya diri dalam perkara ini, salah satu pihak itu adalah Nadiem Makarim sebesar Rp809 miliar.
Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Nadiem Makarim. Sebab, uang ratusan miliar itu merupakan angka dari hasil aksi korporasi antara Google dan Gojek yang tidak terkait dengan pengadaan Chromebook.





