JAKARTA, KOMPAS.com - Buron kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp 960 juta, Jimmy Lie, akhirnya ditangkap di Pulau Penang, Malaysia, setelah sempat terlacak berpindah-pindah negara sejak melarikan diri pada 2025.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Jimmy Lie melarikan diri pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus korupsi PTSL yang ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
“Yang bersangkutan telah melarikan diri pada bulan Mei 2025,” kata Untung kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Buron Interpol Kasus Suap PTSL Rp 960 Juta di Tangerang, Jimmy Lie Ditangkap di Malaysia
Untung menyatakan, selama pelarian, keberadaan Jimmy Lie beberapa kali terdeteksi di sejumlah negara.
Aparat mencatat ia sempat berada di Melbourne dan Sydney di Australia, kemudian berpindah ke Selandia Baru sebelum akhirnya terdeteksi berada di Pulau Penang, Malaysia.
Setelah keberadaan Jimmy Lie diketahui, Interpol Indonesia berkoordinasi dengan sejumlah otoritas di Malaysia untuk melakukan pengejaran.
Untung menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui beberapa rapat antara aparat Indonesia dengan pihak berwenang Malaysia pada 27 Januari 2026 dan kembali dilanjutkan pada 4 Maret 2026.
Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit intelijen Jabatan Imigrasi Malaysia melalui operasi tertutup.
Baca juga: Buronan Kasus Suap PTSL di Tangerang Ditangkap Usai 4 Tahun Kabur
Penangkapan terhadap Jimmy Lie akhirnya dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
“Penangkapan dilakukan di properti yang dimiliki yang bersangkutan,” ujar Untung.
Saat ditangkap, Jimmy Lie diketahui berada bersama anaknya yang bernama Adelline Josephine.
Anak tersebut turut mendampingi proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.
Setelah ditangkap, Jimmy Lie terlebih dahulu dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara.
Dipulangkan lewat repatriasi karena overstayPemulangan Jimmy Lie ke Indonesia dilakukan melalui skema repatriasi migran karena yang bersangkutan diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Dengan skema tersebut, proses pemulangan dapat dilakukan tanpa melalui proses hukum atau persidangan di Malaysia.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5350882/original/003253800_1758009926-abdba68e-e288-4900-a346-8511f664cc3a.jpg)


