Harga Chromebook di Daerah Capai Rp 6-7 Juta per Unit, Jaksa: Wow!

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di beberapa daerah menyebutkan harga satu unit laptop Chromebook yang dulu dibeli di era Nadiem Makarim mencapai Rp 6 sampai 7 juta.

Informasi ini disampaikan para saksi ketika diperiksa dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk terdakwa Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim.

ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten, Asep Muzakir, menceritakan soal pengadaan laptop Chromebook di tahun 2021-2022.

Saat itu, dia menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk pengadaan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Tahun 2022 itu (anggaran) sekitar Rp 12 miliar,” ujar Asep dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/3/2026).

Pada tahun 2022, ada 1.350 unit Chromebook yang dibeli.

Sementara, di tahun 2021, pemerintah menganggarkan Rp 2,5 miliar. Tapi, Asep tidak ingat berapa laptop yang dibeli.

Baca juga: Deretan Kelemahan Chromebook yang Diungkap dalam Sidang Nadiem Makarim

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) pengadaan, laptop yang dibeli harus Chromebook dan harus sudah terpasang Chrome Device Management (CDM).

Pengadaan dilakukan melalui e-katalog dan waktu itu Asep memilih produk yang ditawarkan oleh perusahaan reseller Samafitro dengan harga jual yang tertera Rp 7,6 juta per unit.

Melalui e-katalog, Asep melakukan negosiasi. Harga per unit turun setelah nego menjadi Rp7.395.000,.

“Wow! Rp7.395.000, hasil nego," ujar salah satu jaksa.

Baca juga: Di Sidang Nadiem, Vendor Akui Harga Chromebook Kini Anjlok di Rp 1,2 Juta

Laptop Chromebook yang dibeli itu merupakan merek Axioo.

Jaksa kemudian menyinggung soal keterangan pihak Axioo yang dalam sidang sebelumnya mengatakan kalau harga pokok penjualan (HPP) mereka selaku produsen berada di harga Rp 4,1 juta setelah PPN.

Tapi, produsen tidak boleh langsung berjualan di e-katalog atau ke pasar. Aturan perdagangan di Indonesia mengharuskan produsen menjual terlebih dahulu kepada distributor dan reseller.

Harga e-katalog juga tidak bisa diakses oleh produsen, tapi harus melalui reseller notabene tangan ketiga dalam rantai suplai.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Sidang Nadiem, Vendor Sebut Keuntungan Chromebook Per Unit Rp 67.000-200.000


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perang Timur Tengah Kerek Harga Minyak, Prabowo Bilang Begini
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Mayat Pria Bertato Segitiga Ditemukan di Laut Jepara
• 19 jam laludetik.com
thumb
Bupati Tangerang Ungkap Rp 341 Miliar Digelontorkan untuk Perbaiki Hal Ini
• 15 jam laluliputan6.com
thumb
Ini yang Buat KPK Yakin Bisa Kalahkan Yaqut Cholil Qoumas di Praperadilan
• 16 jam laluliputan6.com
thumb
OVO Ungkap Ada Pergeseran Ritme Digital Ramadan
• 2 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.