Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mengamankan seorang warga negara Portugal berinisial MG (30), yang merupakan buronan kasus pembunuhan berencana di negaranya.
MG ditangkap oleh tim gabungan Ditjen Imigrasi, Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, serta tim SES NCB Interpol Indonesia pada Kamis, 5 Maret 2026.
Penangkapan bermula dari informasi intelijen keimigrasian yang menyebut MG akan mendatangi Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk mengurus dokumen keimigrasiannya. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan pemantauan di lokasi sejak pagi hari.
Tepat sekitar pukul 10.00 WIB, MG tiba di kantor imigrasi dan langsung diamankan petugas setelah menyelesaikan proses administrasi dan hendak menuju kendaraannya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan bantuan penangkapan dan penahanan subjek Interpol Red Notice atas nama MG yang diterbitkan Divhubinter Polri pada 24 Februari 2026.
Lebih lanjut, Yuldi juga memaparkan bahwa MG pertama kali masuk ke Indonesia pada 10 Juni 2025, sebelum diterbitkannya keputusan European Court of Human Rights.
"MG sempat menggunakan izin tinggal kunjungan selama dua bulan sebelum akhirnya menggunakan izin tingal terbatas Remote Worker yang akan berakhir pada 8 Juli 2026," jelas Yuldi dalam keterangan tertulis, dikutip dari siaran pers yang diterima tvrinews.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Berdasarkan catatan kepolisian internasional, MG terlibat dalam kasus pembunuhan sadis di Algoz, Portugal, pada Maret 2020. Ia bersama rekannya diduga merencanakan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial DG untuk menguasai uang kompensasi korban sebesar 70 ribu euro.
Modus yang dilakukan tergolong kejam, mulai dari pembiusan, pencekikan, hingga upaya memutilasi bagian tubuh korban untuk mengakses data perbankan pada ponsel korban, sebelum akhirnya jenazah korban dibuang ke laut.
"Proses pengamanan berjalan lancar dan kondusif. Saat ini, yang bersangkutan telah dibawa ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pendetensian. Adapun pendeportasian MG dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026," ucapnya.
Editor: Redaktur TVRINews





