Berdasarkan data operasional terbaru, lintas Duri-Tangerang kini memikul beban ekstrem dengan volume transit mencapai 70.000 hingga 85.000 penumpang per hari, yang secara akumulatif diproyeksikan melampaui 25 juta penumpang per tahun. Angka fantastis ini menciptakan ironi ruang yang fatal, di satu sisi peron KA Bandara tersedia begitu megah dan lengang untuk segelintir orang, sementara di sisi lain, puluhan ribu pahlawan ekonomi setiap harinya dipaksa bertaruh nyawa di satu peron sempit yang melayani arus masuk dan keluar sekaligus. Ketimpangan fasilitas ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk nyata diskriminasi ruang publik yang mengubah Stasiun Duri menjadi "bom waktu" bagi keselamatan dan kesehatan mental jutaan warga Jabodetabek.
Namun, yang menjadi ironi menyakitkan adalah ketimpangan kebijakan fasilitas. Di satu sisi, peron KA Bandara tersedia begitu megah, luas, dan seringkali lengang dengan dua peron khusus. Di sisi lain, ribuan rakyat jelata pahlawan ekonomi para pekerja yang mengejar absensi dipaksa berdesakan di satu peron sempit yang melayani arus masuk dan keluar sekaligus. Ini bukan sekadar masalah teknis, ini adalah masalah diskriminasi fasilitas publik.
"Normalisasi" Bahaya di Jam SibukDi jam sibuk (peak hours), hukum rimba berlaku secara tidak tertulis. Aksi dorong-dorongan, makian, hingga fisik yang beradu bukan lagi pemandangan asing. Ini adalah efek domino dari desain stasiun yang gagal mengakomodasi volume manusia.
Kondisi stagnan sering terjadi di titik pertemuan jalur keluar dan masuk kereta. Bayangkan ribuan orang yang ingin turun, beradu dengan ribuan orang yang merangsek naik dalam satu waktu yang bersamaan di peron yang lebarnya tak seberapa. Risiko orang terjepit di celah peron atau yang paling mengerikan terdorong jatuh ke rel saat kereta sedang melaju, adalah ancaman nyata yang menghantui setiap detik. Stasiun Duri kini menjadi "bom waktu" yang siap meledak jika terjadi kepanikan massal (stampede).
Dampak Psikologis: Lelah Emosi dan Degradasi MentalTransportasi publik seharusnya menjadi sarana mobilisasi yang efisien, bukan sumber trauma. Kepadatan yang tidak manusiawi di Stasiun Duri berkontribusi langsung pada peningkatan tingkat stres dan kelelahan emosional penumpang.
Bayangkan seorang pekerja yang sudah harus bergelut dengan tekanan kantor, masih harus bertaruh nyawa dan tenaga hanya untuk sekadar pulang ke rumah. Lelah emosi ini berdampak pada penurunan produktivitas nasional dan kualitas hidup keluarga. KAI secara tidak langsung telah "merampok" kesehatan mental warga demi efisiensi operasional yang pincang.
Prespektif Hukum Kelalaian yang Dapat DigugatDari perspektif hukum, kondisi Stasiun Duri adalah pelanggaran sistematis terhadap hak konsumen dan kewajiban negara.
UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian: Pasal 131 dan 132 secara tegas mewajibkan penyelenggara prasarana perkeretaapian untuk mengutamakan keselamatan dan keamanan orang. Kegagalan KAI menyediakan ruang peron yang cukup saat volume penumpang memuncak adalah bentuk kelalaian nyata terhadap standar pelayanan minimum.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Penumpang adalah konsumen yang membayar tiket. Mereka berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Ketika KAI menjual tiket melebihi kapasitas infrastruktur peron yang tersedia, KAI telah melakukan wanprestasi terhadap kontrak pengangkutan.
Maladministrasi Kebijakan: Memberikan prioritas dua peron untuk KA Bandara yang okupansinya rendah, sementara membiarkan jalur komuter yang padat "berdarah-darah" di satu peron, adalah bentuk diskriminasi layanan publik. Ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan aset negara.
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsume: setiap penumpang yang telah membayar tiket berhak atas keamanan dan keselamatan. Ketika KAI terus menjual tiket namun gagal menyediakan infrastruktur peron yang aman, mereka telah melakukan wanprestasi sekaligus perbuatan melawan hukum (PMH). Diskriminasi peron di mana aset negara dialokasikan lebih besar untuk segmen menengah ke atas (KA Bandara) sementara mayoritas pengguna komuter dibiarkan bertaruh nyawa adalah bentuk maladministrasi kebijakan yang mencolok.
Kapan terakhir kali PT KAI atau pemerintah melalui DJKA benar-benar mendengarkan jeritan di Peron Duri? Jika teguran publik di media sosial dianggap angin lalu, maka Class Action (Gugatan Perwakilan Kelompok) adalah langkah hukum yang paling logis.
Masyarakat pengguna jalur Duri-Tangerang memiliki kesamaan fakta (mengalami kepadatan yang sama) dan kesamaan dasar hukum (pelanggaran hak keselamatan konsumen). Gugatan ini dapat menuntut:
Audit Keselamatan Independen terhadap desain Stasiun Duri.
Redistribusi Peron: Menuntut pengalihan salah satu peron bandara untuk digunakan oleh kereta komuter di jam sibuk.
Ganti Rugi Immateriil atas stres dan ancaman keselamatan yang dialami setiap hari.
Negara, melalui Kementerian Perhubungan dan PT KAI tidak boleh hanya duduk diam di balik meja yang nyaman sementara rakyatnya nyaris gepeng terjepit pintu kereta. Alibi "pembangunan sedang proses" atau "keterbatasan lahan" tidak bisa diterima ketika risiko nyawa berada di depan mata.
Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto). Menunda perbaikan peron Duri sama saja dengan membiarkan potensi pembunuhan massal terjadi secara perlahan. KAI harus sadar: satu nyawa yang hilang akibat terdorong di peron yang sempit adalah tanggung jawab moral dan pidana yang tidak akan bisa ditebus dengan permintaan maaf di media cetak.
Kita tidak butuh seremoni peresmian stasiun baru yang megah jika stasiun transit utama seperti Duri masih terasa seperti lubang jarum yang mematikan. Jalur Duri-Tangerang butuh keadilan peron sekarang juga. Sebelum bom waktu ini meledak, sebelum tangis duka pecah di rel kereta, KAI harus memilih: Memperbaiki layanan atau menghadapi rakyat di kursi pesakitan pengadilan.





