JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI dan rumah anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, Senin (9/3/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” ungkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Jakarta, Selasa (10/3), via Antara.
Menurut keterangannya, lokasi kediaman Yeka Hendra yang digeledah ada di Cibubur.
Sementara menurut keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya, penggeledahan ini terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Anang menyatakan kasus tersebut berkaitan dengan terpidana advokat Marcella Santoso dan tiga korporasi: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Ia menambahkan, perkara itu berkaitan juga dengan gugatan perdata yang dilayangkan tiga korporasi tersebut ke PTUN, yang mana Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk memperkuat gugatan tersebut.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Anggota Ombudsman
Sebelumnya, advokat Marcella Santoso dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal ini disampaikan majelis hakim dalam sidang putusan kasus Marcella di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (3/3).
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara
- kejagung geledah kantor ombudsman
- yeka hendra fatika
- kejaksaan agung kejagung
- ombudsman ri
- marcella santoso
- kasus minyak goreng




