jpnn.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang ditunggu para pekerja menjelang Idulfitri.
Begitu juga dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kota Bandung.
BACA JUGA: PPPK Paruh Waktu di Jateng Bakal Terima THR Penuh, Lebih 1 Tahun, ya
Hingga saat ini, nasib THR PPPK Paruh Waktu masih belum jelas. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung belum menganggarkan THR kepada para pekerja tersebut.
Harapan mendapatkan THR ini salah satunya dirasakan SF (30 tahun). PPPK Paruh Waktu di salah satu kantor dinas di Kota Bandung yang sudah beberapa tahun mengabdi.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Pemerasan
SF jelas mengharapkan adanya tunjangan untuk kebutuhan Lebaran.
"Iya berharap THR untuk PPPK PW ini direalisasikan ya, secara kerjaan pun kami mengerjakan hal yang sama. Jadi berharap sekali mendapat hak yang sama," kata SF saat dihubungi, Selasa (10/3/2026).
BACA JUGA: Komisi III Soroti Investasi Bodong Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo Belum Tersentuh Hukum
SF menyebut bahwa uang dari THR sangat dibutuhkan apalagi banyak pegawai yang harus mudik ke kampung halamannya.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemkot Bandung maupun dinas terkait ihwal adanya tunjangan hari lebaran itu.
"Sejauh ini belum ada update info pencairan, terakhir itu malah informasi pencairan dari daerah tetangga," ungkap SF.
Hal senada disampaikan oleh PPPK Paruh Waktu lain berinisial AS.
Hingga H-10 ini belum ada kepastian mengenai tunjangan hari raya yang selama ini dinanti. Dia pun agak kesal karena kajian yang disampaikan Wali Kota Bandung hingga sekarang belum disampaikan kepada para pegawai.
"Pak (Farhan), daerah lain sudah ada kepastian, mohon kami di Kota Bandung kasih kepastian juga. Sudah satu minggu dari statemen akan dikaji, sampai sekarang belum ada updatenya," kata dia.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Bandung masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.
Farhan menjelaskan, secara regulasi, THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur pemberian THR sehingga diperlukan kebijakan khusus.
“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujarnya.
Ia menuturkan, sebelum mengambil keputusan, Pemkot Bandung akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Pusat.
Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk PPPK penuh waktu. (mcr27/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

.jpg)


