Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap hasil penggeledahan terkait Ombudsman RI dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara CPO korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan dari penggeledahan itu telah disita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
"Ada dokumen sama barang bukti elektronik disita," kata Syarief saat dikonfirmasi Selasa (10/3/2026).
Dia mengungkapkan bahwa terdapat dua lokasi penggeledahan terkait Ombudsman ini yaitu Kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta.
Selanjutnya, lokasi kedua penggeledahan dilakukan di rumah milik anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatikan di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun, barang bukti yang disita tengah diteliti untuk kepentingan penyidikan seperti pengumpulan alat bukti bagi penyidik untuk membuat terang perkara yang ada.
Diberitakan sebelumnya, Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengungkap penggeledahan ini berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman untuk digunakan perusahaan dalam melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta.
"Salah satunya itu [terkait gugatan di PTUN]," ujar Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah Kantor Ombudsman RI. Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna mengatakan penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan dengan perintangan penyidikan kasus vonis lepas perkara korupsi CPO korporasi.
"Benar [ada penggeledahan di Ombudsman] terkait dengan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara Migor," kata Anang saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Anang menjelaskan bahwa perkara ini berkaitan dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman untuk digunakan perusahaan dalam melayangkan gugatan melalui PTUN Jakarta.
"Salah satunya itu [gugatan di PTUN]," imbuhnya.
Selain kantor Ombudsman, Anang mengungkap bahwa penyidik juga tengah menggeledah salah satu pejabat di Ombudsman. Namun, Anang belum membeberkan identitas pejabat Ombudsman tersebut.
"Rumahnya dia lah, salah satu komisioner itu [di Ombudsman]," pungkasnya.





