Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Umum (Ketum) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan pantauan, Japto tiba di Gedung KPK Merah Putih bersama dengan pengacaranya sekira pukul 09.00 WIB.
Dengan mengenakan batik dan jaket hitam, Japto langsung mengurus administrasi untuk dilakukan pemeriksaan di KPK.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, bahwa Japto hari ini memang diagendakan untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi saudara JP dalam perkara dugaan TPK gratifikasi di wilayah Kabupaten Kukar untuk tersangka korporasi," kata Budi melalui keterangan tertulis.
Diketahui, bahwa sebelumnya KPK berpeluang untuk kembali memanggil para petinggi dari organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila atau PP.
Kemungkinan yang dipanggil di antaranya, Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali, dan Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin.
Peluang pemanggilan terhadap ketiganya setelah KPK menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
"Tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut dan aliran uangnya," katanya, Jumat (20/2/2026).
Adapun saat ini, KPK telah menetapkan tiga korporasi dalam kasus ini. Ketiganya yaitu PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti.
Tiga perushaan tersebut diduga menjadi alat melakukan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh mantan Bupati Kukar. (aha)




