Penulis: Ama Boro Huko
TVRINews, Flores Timur
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Flores Timur (Flotim) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyeret sejumlah mantan pimpinan DPRD Flores Timur periode 2019–2024.
Organisasi mahasiswa itu menilai persoalan tersebut tidak sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut potensi kerugian keuangan daerah serta integritas lembaga legislatif di daerah tersebut.
Mereka menegaskan bahwa temuan BPK harus diperlakukan sebagai instrumen pengawasan negara yang wajib ditindaklanjuti oleh pejabat publik.
Kepala Biro Investigasi GMNI Flores Timur, Paskalis Ola Gede, mengatakan temuan BPK tidak boleh diabaikan karena berkaitan langsung dengan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Temuan BPK bukan sekadar angka dalam laporan audit. Jika terdapat kewajiban pengembalian ke kas daerah yang hingga kini belum diselesaikan, maka publik berhak mempertanyakan akuntabilitas para pejabat yang bersangkutan," kata Paskalis kepada tvrinews.com, Selasa, 10 Maret 2026.
Sorotan terhadap persoalan ini menguat setelah Sekretariat Daerah Kabupaten Flores Timur mengeluarkan surat nomor BAD.028/17.1/2025 tertanggal 28 Januari 2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Petrus Pedo Maran.
Dalam surat tersebut disebutkan pembatalan rencana penjualan kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan oleh mantan pimpinan DPRD Flores Timur periode 2019–2024.
Pembatalan dilakukan karena dua alasan utama, yakni dokumen kendaraan berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak ditemukan serta adanya tunggakan keuangan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun anggaran 2022 dan 2023.
Berdasarkan data yang beredar dalam pemberitaan publik, terdapat tiga mantan pimpinan DPRD Flores Timur yang tercatat memiliki kewajiban pengembalian ke kas daerah.
YPK tercatat memiliki kewajiban pengembalian sebesar Rp73.710.000 pada tahun anggaran 2022 dan Rp28.560.000 pada tahun anggaran 2023, sehingga total mencapai Rp102.270.000 yang disebut belum disetor ke kas daerah.
MWE juga memiliki kewajiban pengembalian dengan jumlah yang sama, yakni Rp102.270.000.
Sementara RRK memiliki kewajiban sebesar Rp103.950.000 pada tahun anggaran 2022, namun baru Rp24.500.000 yang telah disetor. Pada tahun anggaran 2023, RRK kembali memiliki kewajiban sebesar Rp28.560.000 sehingga total kewajiban mencapai sekitar Rp108.010.000.
Jika dijumlahkan, kewajiban pengembalian yang tercatat dalam temuan tersebut mencapai lebih dari Rp300 juta yang merupakan bagian dari keuangan daerah dan seharusnya kembali ke kas pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat Flores Timur.
GMNI Flores Timur menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang jelas. Paskalis mengingatkan bahwa Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
"Jika temuan tersebut berasal dari tahun anggaran 2022 dan 2023, maka secara hukum batas waktu tindak lanjut yang diatur undang-undang sebenarnya sudah lama terlewati. Karena itu, persoalan ini tidak boleh dibiarkan menjadi polemik tanpa kepastian," ujarnya.
Ketua DPC GMNI Flores Timur, Krisantus Kenato, juga menyoroti fakta bahwa sebagian pihak yang tercatat dalam temuan BPK masih aktif sebagai anggota DPRD Flores Timur periode 2024–2029. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menimbulkan pertanyaan publik terkait integritas lembaga legislatif daerah.
"Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, tetapi publik berhak mengetahui bagaimana penyelesaian kewajiban keuangan tersebut. Transparansi dan akuntabilitas merupakan prinsip dasar dalam pengelolaan keuangan negara," ucap Krisantus.
GMNI Flores Timur mendesak Kejaksaan Negeri Flores Timur dan Polres Flores Timur untuk melakukan penelusuran terhadap temuan tersebut guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut juga menyoroti peran Inspektorat Kabupaten Flores Timur sebagai Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) yang memiliki kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK.
"Inspektorat memiliki mandat pengawasan internal. Karena itu publik berhak mengetahui sejauh mana tindak lanjut yang telah dilakukan terhadap temuan BPK tersebut," tutur Krisantus.
GMNI juga meminta Badan Kehormatan DPRD Flores Timur menilai persoalan ini dari aspek etika kelembagaan, mengingat DPRD merupakan lembaga yang memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.
Selain persoalan pengembalian keuangan daerah, GMNI juga menyoroti hilangnya dokumen BPKB kendaraan dinas yang menjadi salah satu alasan pembatalan penjualan kendaraan tersebut. Menurut mereka, hilangnya dokumen aset negara merupakan persoalan serius karena menyangkut tertib administrasi pengelolaan aset daerah.
"Hilangnya dokumen aset negara bukan persoalan kecil. Publik berhak mengetahui bagaimana pengelolaan aset daerah dilakukan serta siapa yang bertanggung jawab atas persoalan tersebut," imbuh Krisantus.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, GMNI Flores Timur menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta mendorong penyelesaiannya secara transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jika uang negara ratusan juta rupiah dapat mengendap tanpa penyelesaian yang jelas, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar administrasi keuangan daerah, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas sistem pemerintahan di Flores Timur," ungkap Krisantus.
Editor: Redaktur TVRINews




