Putusan pengadilan yang membebaskan Delpedro Marhaen dan kawan-kawannya dari tuduhan penghasutan dalam kasus demonstrasi 2025 menjadi momen yang penting dalam dinamika demokrasi Indonesia.
Setelah berbulan-bulan menghadapi proses hukum dan penahanan, pengadilan akhirnya menyatakan bahwa unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti.
Banyak pihak menyambut putusan itu sebagai kemenangan bagi kebebasan sipil. Namun, pertanyaan yang lebih dalam justru muncul setelahnya: Apakah pembebasan ini menandakan demokrasi Indonesia masih sehat, atau justru menunjukkan bahwa ruang kebebasan sipil kita sempat berada dalam ancaman serius?
Pertanyaan ini tidak dapat dijawab secara sederhana dan menuntut refleksi yang mendalam tentang relasi antara negara, hukum, dan kritik dalam kehidupan demokrasi.
Kritik sebagai Napas DemokrasiDalam tradisi pemikiran politik modern, kritik terhadap kekuasaan bukanlah gangguan bagi negara, melainkan syarat utama demokrasi.
Filsuf Inggris, John Stuart Mill, dalam buku On Liberty (1859), menegaskan bahwa membungkam sebuah pendapat berarti merampas kesempatan masyarakat untuk menemukan kebenaran. Bahkan, opini yang keliru pun tetap memiliki nilai karena melalui perdebatan publik masyarakat dapat memurnikan kebenaran.
Demokrasi, dengan demikian, bukanlah sistem yang menuntut keseragaman pendapat, melainkan justru hidup dari keberagaman suara.
Ketika kritik terhadap kebijakan publik dengan cepat ditafsirkan sebagai ancaman atau penghasutan, yang terancam bukan hanya individu yang dikritik, melainkan juga kesehatan demokrasi itu sendiri.
Kasus Delpedro memperlihatkan betapa rapuhnya garis batas antara kritik politik dan tuduhan kriminal.
Peran Pengadilan dalam Negara HukumPutusan pengadilan yang membebaskan Delpedro menunjukkan bahwa mekanisme koreksi dalam negara hukum masih bekerja.
Pengadilan dalam demokrasi bukan sekadar tempat menghukum pelanggaran hukum. Pengadilan juga berfungsi sebagai penjaga kebebasan warga negara dari kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
Namun, justru di titik inilah refleksi kritis muncul. Jika pada akhirnya para terdakwa dinyatakan tidak bersalah, mengapa proses hukum tersebut bisa berlangsung hingga berbulan-bulan?
Pertanyaan ini penting karena demokrasi tidak hanya diukur dari hasil akhir sebuah perkara, tetapi juga dari proses yang dilalui oleh warga negara dalam menghadapi hukum.
Efek Ketakutan dalam Ruang PublikDalam ilmu politik modern, dikenal istilah chilling effect, yaitu situasi ketika ancaman hukum membuat masyarakat enggan berbicara. Walaupun seseorang akhirnya dibebaskan, proses hukum yang panjang dapat menciptakan rasa takut di ruang publik.
Filsuf politik Jerman, Hannah Arendt, dalam The Origins of Totalitarianism (1951), mengingatkan bahwa kemunduran kebebasan sering kali tidak terjadi secara tiba-tiba, tetapi tumbuh perlahan melalui atmosfer ketakutan yang membuat warga menarik diri dari ruang publik.
Demokrasi dapat tetap memiliki pemilu, parlemen, dan konstitusi, tetapi ia kehilangan keberanian warganya untuk berbicara.
Ketika aktivis, mahasiswa, atau jurnalis melihat bahwa kritik dapat berujung pada proses hukum panjang, pesan yang muncul sering kali sederhana: lebih aman untuk diam.
Demokrasi sebagai Kebajikan PublikPemikir politik Prancis, Alexis de Tocqueville, dalam Democracy in America (1835), mengingatkan bahwa kekuatan demokrasi tidak hanya terletak pada institusinya, tetapi juga pada kebiasaan warga untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Demokrasi membutuhkan keberanian warga untuk berbicara dan kerendahan hati penguasa untuk mendengar.
Refleksi serupa pernah disampaikan oleh Nicolai Driyarkara. Dalam buku Driyarkara tentang Pendidikan (1980), Driyarkara menekankan bahwa manusia yang merdeka adalah manusia yang mampu berpikir dan menyatakan kebenaran secara bertanggung jawab. Demokrasi, dengan demikian, tidak hanya membutuhkan sistem politik, tetapi juga membutuhkan manusia yang berani menggunakan kebebasannya secara etis.
Demokrasi bukan sekadar prosedur politik, melainkan juga kebajikan moral kolektif.
Kebebasan sebagai Fondasi PembangunanDimensi lain dari demokrasi juga diingatkan oleh ekonom dan filsuf India, Amartya Sen, dalam buku Development as Freedom (1999). Sen berargumen bahwa kebebasan bukan hanya tujuan pembangunan, melainkan juga sarana utama untuk mencapainya.
Kebebasan untuk berbicara dan mengkritik merupakan sarana untuk memperbaiki kebijakan publik. Ketika kebebasan dibatasi, kesalahan kebijakan sering kali tidak terdeteksi lebih awal karena tidak ada ruang untuk kritik.
Dalam perspektif ini, kebebasan berekspresi bukan sekadar hak individu, melainkan juga mekanisme sosial untuk menjaga kualitas pemerintahan.
Demokrasi Indonesia dalam UjianPutusan bebas dalam kasus Delpedro menunjukkan bahwa demokrasi Indonesia masih memiliki mekanisme koreksi melalui lembaga peradilan. Namun, peristiwa ini juga menjadi pengingat bahwa kebebasan sipil tidak pernah benar-benar aman.
Demokrasi bukanlah sistem yang selesai sekali untuk selamanya. Demokrasi merupakan proses yang terus diuji oleh dinamika kekuasaan, hukum, dan masyarakat.
Kasus Delpedro seharusnya menjadi momentum refleksi bagi semua pihak: negara, aparat penegak hukum, masyarakat sipil, dan akademisi.
Negara perlu memastikan bahwa hukum tidak digunakan secara berlebihan untuk merespons kritik. Aparat penegak hukum perlu menjaga profesionalitas dan proporsionalitas. Sementara itu, masyarakat sipil perlu terus memelihara budaya dialog yang kritis, tetapi bertanggung jawab.
Menjaga Roh DemokrasiIndonesia tidak sedang mengalami kematian demokrasi. Namun, demokrasi Indonesia jelas sedang menghadapi ujian penting.
Sejarah menunjukkan bahwa demokrasi jarang runtuh secara tiba-tiba. Demokrasi lebih sering melemah secara perlahan—ketika kritik mulai dicurigai, ketika kebebasan mulai dibatasi, dan ketika warga mulai takut berbicara.
Pembebasan Delpedro dapat dilihat sebagai pengingat bahwa institusi hukum masih mampu memperbaiki ketidakadilan. Namun lebih dari itu, peristiwa ini mengingatkan kita bahwa demokrasi hanya dapat bertahan jika kebebasan dipandang sebagai nilai bersama.
Demokrasi hidup bukan hanya karena konstitusi menjaminnya, melainkan juga karena warga dan negara bersama-sama menjaganya. Di situlah masa depan republik ini akan ditentukan.





