Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Proses pembahasan akan dilakukan oleh Komisi XI DPR RI, dengan keputusan akhir dijadwalkan diambil dalam rapat paripurna pada 12 Maret 2026.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR setelah pimpinan dewan menerima surat dari Presiden terkait pengajuan calon anggota Dewan Komisioner OJK.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan pimpinan DPR telah menerima surat resmi dari Presiden mengenai pencalonan tersebut.
“Sidang dewan yang terhormat, hadirin yang kami muliakan. Perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia nomor R-09 tanggal 9 Maret 2026, hal Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau OJK,” ujar Puan dalam rapat paripurna, Selasa (10/3).
Selanjutnya, DPR meminta persetujuan seluruh fraksi agar proses pembahasan calon anggota Dewan Komisioner OJK ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI sesuai dengan ketentuan tata tertib DPR.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 256 ayat 2 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib DPR, kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap pembahasan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditugaskan kepada Komisi XI DPR RI. Apakah dapat disetujui?” kata Puan.
Usulan tersebut langsung mendapat persetujuan dari peserta rapat yang menjawab, “Setuju!”
Setelah itu, DPR juga menyepakati jadwal pengambilan keputusan terkait hasil uji kelayakan calon Dewan Komisioner OJK. Puan menyampaikan bahwa keputusan akan diambil dalam rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis, 12 Maret 2026.
“Selanjutnya kami juga meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap laporan Komisi XI DPR RI atas pembahasan uji kelayakan fit and proper test Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dilanjutkan dengan pengambilan keputusan akan diagendakan pada Rapat Paripurna hari Kamis tanggal 12 Maret 2026. Apakah dapat disetujui?” ujarnya.
Peserta rapat kembali menyatakan persetujuan dengan jawaban, “Setuju!”
Dengan persetujuan tersebut, Komisi XI DPR RI akan melanjutkan proses pembahasan dan uji kelayakan terhadap calon anggota Dewan Komisioner OJK sebelum keputusan final diambil dalam rapat paripurna pekan ini.





