Praktik Tukar Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri, Halal atau Tidak?

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Menjelang Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat menukarkan uang pecahan Rp 100 ribu sebanyak sepuluh lembar senilai Rp1 juta dengan pecahan yang lebih kecil, seperti Rp 5.000 atau Rp 10.000, dengan nilai yang sama, yakni Rp1 juta. Namun dalam praktiknya, nilai yang diterima biasanya berkurang. Misalnya, dari Rp 1 juta dalam pecahan Rp 100 ribu ditukar menjadi Rp 950 ribu dalam pecahan Rp 5.000 atau Rp 10.000.

Terkait praktik tersebut, bagaimana hukumnya dalam ajaran Islam? KH Ahmad Sarwat Lc pada laman Rumah Fiqih menerangkan bahwa dalam hal ini memang ada sedikit perbedaan pendapat. Apakah boleh uang Rp 1 juta berwujud 10 lembar uang Rp 100 ribu, ditukar dengan uang pecahan lebih kecil seperti Rp 5.000 tetapi nilainya hanya Rp 950 ribu.

Baca Juga
  • Ratusan Kilogram Hasil Laut Kepri Tembus Pasar Sydney dan Honolulu
  • Di Lampung, Bea Cukai Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT LDC Indonesia
  • Puan Pastikan DPR Bakal Tanya Alasan Penetapan Siaga 1 TNI

Umumnya para ulama kontemporer mengharamkan praktik ini, karena dianggap sama saja dengan riba. Namun kalau kita telusuri lebih jauh, ternyata ada juga yang membolehkan. Tentu masing-masing punya hujjah dan argumen yang melatarbelakangi pendapat masing-masing.

Pendapat Yang Mengharamkan

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Pendapat yang mengharamkan akad seperti ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang melarang tukar menukar barang yang sama tetapi dengan nilai yang berbeda.

Di dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut dengan akad riba, khususnya disebut dengan istilah riba fadhl. Haditsnya sebagai berikut:

Halal jadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional dengan rantai pasok halal naik 6,21 persen menurut Kajian Ekonomi dan Keuangan Syariah Indonesia (KEKSI) 2026. - (Tim Infografis)

 

Loading...
.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;}
Advertisement

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Empat Kota Bersatu di The Ultimate 10K Series, Dorong Sport Tourism dan Ekonomi Daerah
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Tak Punya Izin, Lapangan Padel di Jakbar Disegel Permanen
• 2 jam laludetik.com
thumb
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan di Depok, Bermula dari Temuan Mayat Wanita Tinggal Tulang
• 10 jam lalukompas.tv
thumb
Senator AS Ancam Saudi Jika tak Mau Ikut Menyerang Iran
• 13 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Tol JORR, Satu Penumpang Terjepit
• 31 menit lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.