Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyegel permanen bangunan Atlas Padel di Jalan Puri Indah, Blok Q Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah menyebut bangunan itu tak punya izin dan secara fungsi tak bisa memiliki izin.
"Ya, sudah (disegel). Kalau Atlas Padel itu segel permanen, nggak bisa ada izinnya," ujar Iin dilansir Antara, Selasa (10/3/2026).
Iin mengatakan lokasi tersebut harusnya dikembalikan fungsinya sebagai ruang terbuka hijau (RTH). "Harus dikembalikan fungsinya ke RTH," ujarnya.
Mengenai teknis alih fungsi bangunan tersebut, Iin menyebut kewenangan tersebut ada pada Sudin Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat.
"Ke Sudin Citata (CKTRP) ya untuk penjelasan teknisnya," ucap Iin.
Pantauan Antara di lokasi pada pukul 16.30 WIB, garis pembatas Dinas CKTRP telah melintang mengelilingi area bangunan padel. Pada pintu bangunan tersebut, terdapat spanduk berwarna merah berisi informasi penyegelan.
"Bangunan ini dikenakan penghentian tetap (disegel). Melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, dan/atau Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021," demikian tertulis pada spanduk tersebut.
Hampir tak ada aktivitas di area bangunan yang disegel itu. Hanya terlihat beberapa orang yang menggunakan teras bangunan untuk bersantai.
(wnv/imk)





