Terkini, Makassar — Isu mengenai dugaan tunggakan pajak parkir di Rumah Sakit Pendidikan Universitas Hasanuddin (RS Unhas) yang sempat ramai diperbincangkan di sejumlah media online dan media sosial akhirnya mendapat penjelasan resmi.
Informasi tersebut mencuat setelah anggota DPRD Kota Makassar melakukan pemeriksaan lapangan di beberapa gedung dan area yang mengelola perparkiran. Dari kegiatan itu muncul kabar bahwa terdapat kewajiban pajak parkir yang belum diselesaikan.
Melalui keterangan resminya, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kantor Sekretariat Rektor Universitas Hasanuddin mengatakan pihak manajemen RS Unhas kemudian memberikan klarifikasi bahwa pengelolaan parkir di lingkungan rumah sakit bukan berada di bawah kewenangan langsung manajemen RS.
“Pengelolaan parkir diserahkan kepada pihak swasta, yakni PT Batara Semesta Perkasa,”ujarnya.
“Kerja sama tersebut dijalankan melalui Universitas Hasanuddin, khususnya Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset yang menangani pengelolaan kerja sama dengan pihak ketiga,” sambungnya.
Menindaklanjuti informasi yang beredar, Ishaq mengatakan Universitas Hasanuddin segera meminta mitra pengelola parkir untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak parkir kepada Pemerintah Kota Makassar sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Respons itu langsung ditindaklanjuti oleh pihak pengelola. Manajemen PT Batara Semesta Perkasa melaporkan bahwa seluruh kewajiban pajak parkir telah diselesaikan pada Jumat, 6 Maret 2026.
Total tunggakan yang dibayarkan mencapai Rp173.008.000.
“Pihak perusahaan juga mengakui bahwa keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya terjadi karena ketidakpahaman terhadap mekanisme penghitungan pajak parkir yang berlaku. Meski demikian, mereka menyatakan komitmen untuk memperbaiki sistem pengelolaan administrasi perpajakan agar kejadian serupa tidak terulang,”imbuhnya.
Dengan pelunasan tersebut, kewajiban pajak parkir terkait pengelolaan parkir di lingkungan RS Unhas kini dinyatakan telah tuntas. Isu yang sempat berkembang di publik pun diharapkan dapat diluruskan melalui penjelasan resmi ini.




