Jakarta, 9 Maret 2026 – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) resmi membuka penyelidikan awal terhadap dugaan praktik penetapan harga tiket pesawat oleh maskapai penerbangan domestik. Langkah ini diambil setelah otoritas persaingan usaha menemukan tren kenaikan harga yang konsisten dalam dua tahun terakhir, khususnya menjelang periode mudik Lebaran.
Ketua KPPU, M. Fanshurullah Asa, menegaskan bahwa pihaknya akan mencermati secara serius pola penetapan tarif yang berpotensi merugikan konsumen. “Persaingan yang sehat dalam industri penerbangan sangat penting untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan transportasi udara dengan harga yang wajar, transparan, dan kompetitif,” ujarnya dalam siaran pers yang diterbitkan Senin (9/3/2026).
Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan pelaksanaan Putusan KPPU No. 15/KPPU-I/2019 yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung No. 1811/K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada September 2023. Dalam putusan tersebut, tujuh maskapai—yakni PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk., PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT NAM Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi—telah dinyatakan terbukti melakukan kesepakatan penetapan harga tiket pesawat.
Salah satu amar putusan mewajibkan para terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan yang berdampak pada persaingan usaha dan harga tiket selama dua tahun. Periode pengawasan tersebut berlangsung dari September 2023 hingga September 2025. Dalam prosesnya, KPPU telah memanggil berbagai pihak serta menerima sejumlah dokumen dari maskapai penerbangan.
Berdasarkan hasil pengawasan, KPPU menemukan indikasi bahwa harga tiket pesawat domestik pada rute-rute utama, seperti Jakarta–Surabaya, cenderung melonjak signifikan saat periode permintaan tinggi, termasuk musim liburan dan Hari Raya Idulfitri. Menjelang arus mudik tahun ini, KPPU mengimbau seluruh maskapai untuk menjaga kewajaran tarif dan menghindari praktik penetapan harga yang eksesif.
“Maskapai diwajibkan tetap mematuhi ketentuan tarif yang berlaku serta menjaga transparansi dalam mekanisme penetapan harga,” tegas Fanshurullah.
KPPU menyatakan akan terus memantau perkembangan harga tiket selama periode Lebaran. Apabila ditemukan indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat atau perilaku yang merugikan konsumen, langkah penegakan hukum akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain membuka penyelidikan, KPPU juga akan menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kementerian Perhubungan terkait hasil pengawasan yang telah dilakukan.





