Terjaring OTT Proyek Daerah, Kasus Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Segera Disidang

suara.com
4 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • KPK melimpahkan berkas perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid serta dua pejabat lain ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
  • Pelimpahan berkas dan barang bukti dilakukan pada Selasa (10/3/2026) setelah OTT November 2025.
  • Dugaan korupsi melibatkan pemerasan dan gratifikasi terkait pengelolaan proyek strategis daerah di Riau.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, bersama dua pejabat lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan saat ini pihaknya telah menyerahkan berkas tersebut ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Tersangka dan juga barang bukti sudah dilimpahkan, berkas-berkas penyidikannya, dan hari ini dilakukan pelimpahan ke PN terkait dengan perkara Riau untuk tersangka Saudara AW selaku Gubernur Riau non-aktif dan kawan-kawan,” kata Budi di KPK, Selasa (10/3/2026).

Namun, hingga saat ini jadwal persidangan untuk terdakwa Abdul Wahid dkk belum keluar. Sehingga, KPK masih menunggu jadwal tersebut.

“Jadi nanti kita masih tunggu untuk jadwal persidangannya,” jelasnya.

Abdul Wahid sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait proyek strategis daerah pada November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK menetapkan Muhammad Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dan Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP.

Kemudian, Tata Maulana sebagai orang kepercayaan gubernur serta Dani M. Nursalam sebagai tenaga ahli.

Konstruksi perkara mengungkap dugaan pemerasan, pemotongan anggaran, serta penerimaan gratifikasi dalam proses pengelolaan proyek daerah.

Baca Juga: Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Istana Jelaskan Alasan TNI Siaga 1, Singgung Libur Lebaran
• 3 jam lalukatadata.co.id
thumb
DPR Dukung Pembatasan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Cegah Risiko Cyberbullying dan Kecanduan
• 8 jam laludisway.id
thumb
Menag Terbitkan SE Panduan Penyelenggaraan Ibadah saat Idulfitri dan Masjid Ramah Pemudik
• 15 jam laludisway.id
thumb
Sambut Medcom Goes to School, Kepsek SMAN 34 Jakarta: Ini Anugerah Bagi Kami
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Qatar Bicara Pengkhianatan saat Kena Serangan Iran
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.