3 Terdakwa Penyuap Hakim Vonis Lepas Kasus Minyak Goreng Ajukan Banding

detik.com
7 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, Ariyanto Bakri dan M Syafei, mengajukan banding. Mereka melawan vonis 6-16 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada mereka.

"Perkara 106 (Marcella Santoso), 107 (Ariyanto Bakri) dan 109 (M Syafei), terdakwa sudah mengajukan banding," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, kepada wartawan, Selasa (9/3/2026).

Baca juga: Lolosnya Trio Terdakwa dari Jeratan Pasal Rintangi Penyidikan 3 Kasus Korupsi

Jaksa sebelumnya mendakwa Marcella, Ariyanto, Syafei melakukan suap secara bersama-sama terkait vonis lepas migor bersama Junaedi Saibih. Namun, hakim menyatakan Junaedi tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dalam perkara suap tersebut.

Hakim juga membebaskan M Syafei dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim berpendapat terdakwa yang terbukti melakukan TPPU ialah Marcella dan Ariyanto.

Hakim menyatakan total suap untuk pengurusan vonis lepas perkara migor sebesar USD 4 juta atau setara Rp 60 miliar dengan kurs saat suap diberikan. Hakim mengatakan Marcella dan Ariyanto mengambil serta menikmati USD 2 juta yang merupakan bagian dari uang suap tersebut untuk kepentingan pribadi.




(mib/haf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Isu Daya Beli Melemah Disorot Ekonom, Purbaya Turun ke Tanah Abang dan Ungkap Fakta Lapangan
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Trump Sebut Perang dengan Iran Hampir Berakhir: Mereka Tak Punya AL-AU
• 17 jam lalukumparan.com
thumb
Tol Yogya-Solo di Purwomartani Hanya untuk Keluar DIY, Waspada Kemacetan
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
Kronologi Suami Bunuh Istri Siri di Depok, Sakit Hati Diusir dari Rumah hingga Jasadnya Ditaburi Kopi
• 18 jam laluokezone.com
thumb
TOBA Rugi Rp2,7 T di 2025, Intip Analisis Fundamental TBS Energi Utama
• 6 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.