Kasus kematian misterius seorang perempuan berinisial Dwi Haryanti (56) di Kelurahan Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok, akhirnya terkuak. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi tewas mengering di dalam rumahnya pada Sabtu (7/3) oleh sang anak.
Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengamankan pelaku yang merupakan suami siri korban berinisial ARH. Ia ditangkap Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada Minggu, 8 Maret 2026, petugas berhasil menangkap pelaku berinisial ARH di tempat kerjanya di kawasan Tambun, Bekasi. Diketahui, pelaku merupakan suami siri korban," seperti disampaikan dalam unggahan Instagram Resmob Polda Metro Jaya, Selasa (10/3).
Dari pengakuan pelaku, ia ternyata telah membunuh Dwi pada bulan Oktober 2025 lalu dengan cara dicekik. Lalu jasad istrinya tersebut ditaburi bubuk kopi dan ditumpuk pakaian untuk menghilangkan bau dan jejak.
Motif pembunuhan adalah sakit hati diusir dari rumah karena terlalu lama menganggur.
"Kepada penyidik, ARH mengaku nekat mencekik korban hingga tewas sejak Oktober 2025 lalu karena sakit hati diusir dari rumah akibat menganggur dalam waktu lama," jelas Resmob Polda Metro.
ARH sempat melawan saat ditangkap sehingga polisi harus melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkannya.
"Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berupaya melawan dan melarikan diri, sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur pada kedua kaki pelaku," jelasnya.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ARH dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.





