JAKARTA, KOMPAS.TV – Polisi mengungkap modus dugaan kekerasan seksual terhadap atlet panjat tebing putri oleh mantan pelatih kepala berinisial HB.
Direktur Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, menjelaskan, berdasarkan penyelidikan sementara, HB diduga memanfaatkan posisinya sebagai kepala pelatih.
"Menyalahgunakan kewenangan sebagai head coach (pelatih kepala) Pelatnas dengan memanfaatkan kerentanan atlet putri,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/3/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Pelatih Panjat Tebing, Tim Pencari Fakta Temukan Korban Bertambah
“Kemudian, melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan," imbuhnya.
Azizah menjelaskan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti awal, di antaranya laporan dugaan pelecehan seksual dari Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) tertanggal 14 Februari 2026, keputusan Pengurus Pusat FPTI tentang pemusatan latihan nasional tahun 2025, serta dokumen identitas dan percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan HB.
Adapun, kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/101/III/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Maret 2026.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi sejak 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional.
Pelapor pada perkara tersebut adalah SD selaku penerima kuasa dari para korban yang merupakan atlet putri panjat tebing Pelatnas.
Pada 6 Maret 2026 lalu, penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor SD dan salah satu atlet.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara
- dugaan pelecehan seksual
- pelecehan seksual
- kekerasan seksual
- atlet panjat tebing





