Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah menerima tiga permohonan perlindungan terkait kasus Bripda MS, anggota Brimob yang diduga terlibat penganiayaan terhadap seorang siswa Madrasah Tsanawiyah berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Tual, Maluku. Hal tersebut, diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
Ia mengatakan, jika permohonan tersebut diajukan oleh seorang saksi korban, seorang saksi, dan keluarga korban.
Lebih lanjut, ia menerangkan jika permohonan tersebut mencakup sejumlah layanan perlindungan, di antaranya bantuan Pemenuhan Hak Prosedural seperti pendampingan selama proses persidangan serta rehabilitasi psikologis.
“Peristiwa ini merupakan dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menyebabkan kematian. Dalam konteks tersebut, saksi dan keluarga korban berhak memperoleh perlindungan serta layanan dari LPSK,” ungkap Susilaningtias kutip Selasa, 10 Maret 2026.
Selain menerima permohonan perlindungan, ia menuturkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis terhadap potensi ancaman sosial yang dapat muncul setelah kejadian tersebut.
“Salah satu yang menjadi perhatian adalah kemungkinan munculnya konflik horizontal di masyarakat yang dipicu oleh isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA),” kata dia.
Di mana, hal ini telah disampaikan dalam koordinasi dengan Polres Tual sebagai langkah antisipasi terhadap dampak sosial yang lebih luas.
Dalam perspektif perlindungan saksi dan korban, LPSK menilai peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat hingga menyebabkan kematian terhadap anak.
“Selain korban AT yang meninggal dunia, kakaknya yang menjadi saksi dalam peristiwa tersebut juga mengalami luka berat berupa patah tulang pada tangan kanan,” terangnya.
Susilaningtias menambahkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan sejumlah pihak, terduga pelaku telah diamankan oleh Polres Tual. Selanjutnya, yang bersangkutan dipindahkan ke Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
Langkah awal LPSK dalam menangani kasus ini dilakukan melalui penjangkauan oleh Sahabat Saksi dan Korban (SSK) wilayah Maluku. Kegiatan tersebut bertujuan memperoleh informasi awal sekaligus membangun komunikasi dengan keluarga korban.
Di tingkat daerah, LPSK juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi, antara lain Kepolisian Resor Tual, Polda Maluku melalui Propam, Dinas Sosial, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak di Kota Tual.
“Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan terhadap korban dan keluarga dapat dilakukan secara terpadu,” jelasnya.
Dalam proses koordinasi itu, pemerintah daerah juga menyampaikan keterbatasan tenaga psikolog forensik yang tersedia untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
Menanggapi kondisi tersebut, LPSK membuka peluang untuk memfasilitasi dukungan tenaga psikologi forensik apabila terdapat permohonan resmi dari instansi terkait serta persetujuan dari korban atau keluarga.
Pelaksanaan perlindungan dalam perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Melalui mandat tersebut, LPSK menegaskan komitmennya untuk memastikan saksi dan keluarga korban memperoleh perlindungan serta pemenuhan hak selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews





