JAKARTA, KOMPAS.com – Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) DKI Jakarta menyatakan akan meninjau ulang seluruh perizinan lapangan padel, khususnya di wilayah Jakarta Barat.
Langkah ini diambil setelah ditemukannya berbagai pelanggaran terkait perizinan bangunan lapangan olahraga tersebut.
Kepala Dinas CKTRP DKI Jakarta Vera Revina Sari menegaskan, peninjauan ini difokuskan pada lapangan-lapangan yang dibangun di tengah area permukiman warga.
Baca juga: Bangunan Atlas Padel Disegel Permanen, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri
"Kami akan meninjau ulang. Lapangan yang tidak memiliki izin harus disegel. Sesuai arahan Pak Gubernur sebelumnya, pembangunan lapangan padel di area perumahan tidak diizinkan. Izin hanya diberikan untuk kawasan komersil," kata Vera saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Vera menjelaskan, evaluasi perizinan ini tidak hanya menyasar bangunan liar tanpa kelengkapan surat izin, tetapi juga bagi bangunan yang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Menurut dia, banyak pengelola yang memaksakan operasional lapangan padel meski belum memenuhi standar kelayakan dan keamanan, serta belum mengantongi izin dari warga sekitar.
"SLF ini dokumen resmi pemerintah yang menyatakan bangunan tersebut aman dan layak digunakan. Apabila bangunan sudah memiliki SLF serta mendapat persetujuan dari warga sekitar, barulah operasional bangunan itu dapat dilanjutkan," jelas Vera.
Atensi serius dari Pemprov DKI Jakarta muncul setelah rentetan kasus pelanggaran berat ditemukan di lapangan-lapangan padel.
"Sekarang olahraga padel ini sedang jadi atensi, marak dan banyak yang melanggar, jadi harus ditinjau ulang," ucapnya.
Baca juga: Dibangun di Ruang Terbuka Hijau, Lapangan Padel di Kembangan Disegel
Sepanjang Maret 2026, sudah ada dua lapangan padel yang disegel karena tidak memiliki izin, keduanya berada di kawasan Kembangan, tak jauh dari Gedung Pemerintahan Kota Jakarta Barat.
Lapangan pertama, MMT Padel di Jalan Puri Ayu, Kembangan, disegel pada Senin (2/3/2026) karena terbukti tidak memiliki izin mendirikan bangunan atau PBG.
Terbaru, Pemprov DKI Jakarta menyegel secara permanen Atlas Padel yang berlokasi di Jalan Puri Indah Blok Q, Kembangan Selatan, pada Senin (9/3/2026).
Bangunan ini terbukti tidak mengantongi izin dan berdiri di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik Pemprov DKI Jakarta.
Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah, menyebutkan pengelola lapangan mengabaikan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3 yang sebelumnya dilayangkan. Lapangan tetap beroperasi hingga akhirnya disegel secara permanen.
"Jadi setelah segel permanen, selanjutnya harus dikembalikan sebagaimana fungsinya sebagai RTH. Dibongkar bangunannya sesuai ketentuan Pergub No. 31 Tahun 2022," kata Iin.





