THR Pensiunan 2026 Cair, Awas Modus Penipuan! Taspen: Abaikan Link Mencurigakan

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, JAKARTA – PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 sudah cair. Progresnya mencapai 97 persen per Maret ini.

Namun, di tengah momen sukacita tersebut, PT Taspen mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh peserta. Wajib waspada terhadap maraknya modus penipuan. Abaikan link yang mencurigakan.

Corporate Secretary PT Taspen, Henra, menegaskan bahwa seluruh proses pencairan THR dilakukan secara sistemik dan otomatis.

Peserta tidak perlu melakukan otentikasi ulang, pendaftaran kembali ke kantor cabang, apalagi membayar biaya layanan dalam bentuk apa pun.

“Kami menegaskan bahwa Taspen tidak pernah memungut biaya atau meminta data pribadi tambahan untuk pencairan THR melalui kanal tidak resmi. Seluruh layanan kami gratis. Kami mengajak peserta untuk menjaga keamanan data pribadi dari pihak tidak bertanggung jawab,” ujar Henra.

3 Langkah agar Rekening Aman

Guna mencegah kerugian akibat kebocoran data, PT Taspen merilis panduan praktis bagi para pensiunan untuk mengidentifikasi upaya penipuan:

Tahan: Jangan mudah percaya pada pesan singkat, WhatsApp, atau surat yang mengatasnamakan Taspen, terutama jika menjanjikan hadiah atau meminta data perbankan (PIN, OTP, atau password).

Pastikan: Validasi informasi hanya melalui kanal resmi. Hubungi Call Center resmi di 1500919, media sosial resmi Taspen, atau kunjungi kantor cabang terdekat.

Laporkan: Segera laporkan jika menemukan indikasi penipuan ke pihak berwenang atau melalui saluran pengaduan resmi Taspen.

Informasi untuk ASN dan Karyawan Swasta

Pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun untuk THR ASN, dengan komponen Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dibayarkan penuh 100 persen.

Sementara bagi karyawan swasta, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menetapkan tenggat waktu pembayaran THR paling lambat H-7 Idul Fitri, yakni pada 14 Maret 2026.

Jika perusahaan abai terhadap kewajiban ini, pekerja dapat segera melayangkan aduan melalui laman poskothr.kemnaker.go.id.

Perlu diingat, THR wajib dibayar penuh dan tidak diperbolehkan untuk dicicil. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hadirkan Sesepuh dalam Silaturahmi dan di Buka Puasa, Perkuat Komitmen Unismuh Makassar
• 11 jam laluharianfajar
thumb
2,94 Juta Orang Pulang Kampung saat Lebaran, Garut Jadi Tujuan Favorit Pemudik
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
Sidak Pasar Tanah Abang, Purbaya Klaim Daya Beli Masyarakat Masih Baik
• 20 jam lalubisnis.com
thumb
BNPB Gelar OMC Kurangi Potensi Hujan Lebat di Jabodetabek
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dua WN Australia Divonis 16 Tahun Penjara atas Kasus Penembakan Brutal di Badung Bali
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.