Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar Besok, KPK Optimis Menang

kompas.tv
3 jam lalu
Cover Berita
Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (9/3/2026). (Sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo memberikan pernyataan mengenai sidang putusan praperadilan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/3/2026) besok. 

Budi mengungkapkan optimisme KPK dalam menghadapi sidang putusan praperadilan tersebut. Pihaknya memastikan mekanisme yang dilakukannya sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"KPK optimis dalam sidang praperadilan pada perkara kuota haji, karena kami pastikan seluruh proses yang dilakukan, baik pada aspek formil maupun materiilnya, kami sudah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia mengatakan proses yang diklaim sudah sesuai itu termasuk dalam penetapan tersangka kasus kuota haji. Ia menyebut penetapan tersangka kasus kuota haji berdasarkan kecukupan alat bukti. 

Baca Juga: Sidang Putusan Praperadilan Eks Menag Yaqut Digelar 11 Maret 2026

Budi pun mengajak masyarakat terus mengikuti perkembangan perkara kuota haji yang tengah ditangani KPK. 

"Kalau kita bicara perkara kuota haji yang sedang ditangani KPK ini dengan sangkaan Pasal 2, Pasal 3, kita melihat konstruksi perkaranya tidak hanya soal kerugian keuangan negara, tapi juga ada dampak sosial yang dirasakan masyarakat, khususnya para calon jemaah haji," ujarnya.

Budi mengatakan, dengan adanya diskresi pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan haji, menyebabkan tujuan pemangkasan antrean haji reguler menjadi tidak terpenuhi sepenuhnya.

"Dengan adanya diskresi 50 persen-50 persen dibagi untuk kuota haji reguler dan kuota haji khusus, maka yang semula untuk memangkas panjangnya antrean ibadah haji di reguler menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi, karena 50 persennya atau 10 ribunya beralih ke kuota haji khusus," ujarnya. 

Baca Juga: Eks Menag Yaqut Hadiri Sidang Praperadilan Agenda Kesimpulan, Soroti Kesepahaman Ahli

Budi menambahkan, KPK juga menduga ada aliran uang kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. 

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV, Antara

Tag
  • kpk
  • eka menag yaqut
  • yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • kasus kuota haji
  • praperadilan
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pramono: TransJabodetabek Blok M-Bandara Soetta Resmi Beroperasi 12 Maret
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Bitcoin di Persimpangan, Pelaku Pasar Menunggu Data Inflasi AS
• 1 jam lalumedcom.id
thumb
Kata Media Italia soal Pemanggilan Jay Idzes dan Emil Audero ke Skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
GMNI Flotim Desak Aparat Hukum Tindaklanjuti Temuan BPK DPRD
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
BMKG: Waspada Potensi Hujan Sedang hingga Lebat Disertai Petir di Wilayah Jabar Sepekan ke Depan
• 41 menit laluliputan6.com
Berhasil disimpan.