Grid.ID- Profil Bahtiar Baharuddin kembali menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar. Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan itu bahkan telah dicekal ke luar negeri oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kasus ini membuat banyak pihak mulai mencari tahu lebih jauh mengenai profil Bahtiar Baharuddin dan perjalanan kariernya di dunia birokrasi. Bahtiar sendiri dikenal sebagai pejabat senior di Kementerian Dalam Negeri yang pernah menduduki sejumlah jabatan strategis.
Selain menjadi Pj Gubernur Sulsel, ia juga pernah menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat. Berikut ulasan lengkap profil Bahtiar Baharuddin, mulai dari latar belakang pendidikan hingga perjalanan kariernya di pemerintahan.
Dugaan Korupsi Bibit Nanas
Kasus yang menyeret nama Bahtiar Baharuddin bermula dari dugaan korupsi dalam pengadaan bibit nanas dengan nilai mencapai Rp60 miliar. Mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan tersebut diperiksa oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada Rabu 17 Desember 2025. Pemeriksaan terhadap Bahtiar berlangsung cukup lama, yakni sekitar 10 jam.
Sepuluh hari setelah pemeriksaan tersebut, Bahtiar kemudian dicekal ke luar negeri pada 30 Desember 2025. Selain dirinya, lima orang lainnya juga turut dikenai pencekalan. Mereka terdiri dari tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, seorang direktur perusahaan, serta seorang karyawan swasta.
Pencekalan tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, dalam konferensi pers di kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Dalam keterangannya, Didik menyatakan langkah pencekalan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan.
“Langkah pencekalan ini untuk memastikan penyidikan berjalan dengan lancar dan mencegah kemungkinan para pihak mempersulit atau melarikan diri ke luar negeri,” ujarnya dikutip dari Tribun Makassar, Selasa (10/3/2026).
Enam Orang Dicekal oleh Kejati Sulsel
Berdasarkan data yang disampaikan Kejati Sulsel, terdapat enam orang yang dikenai pencekalan dalam kasus tersebut. Daftar mereka antara lain:
1. BB atau Bahtiar Baharuddin (54 tahun), PNS sekaligus mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan.
2. HS (51 tahun), PNS di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
3. RR (35 tahun), PNS.
4. UN (49 tahun), PNS.
5. RM (55 tahun), wiraswasta yang menjabat Direktur Utama PT AAN.
6. RE (40 tahun), karyawan swasta.
Kasus ini membuat publik semakin penasaran mengenai profil Bahtiar Baharuddin, mengingat ia merupakan pejabat tinggi yang memiliki perjalanan karier cukup panjang di lingkungan pemerintahan.
Profil Bahtiar Baharuddin
Mengutip Kompas.com, Bahtiar Baharuddin lahir di Bone, Sulawesi Selatan, pada 16 Januari 1973. Ia menempuh pendidikan dasar hingga menengah di daerah kelahirannya. Pendidikan formalnya dimulai dari SD Inpres 6/75 Biru Bone, kemudian melanjutkan ke SLTP 4 Watampone dan SLTA Negeri 2 Watampone.
Setelah lulus sekolah menengah, Bahtiar melanjutkan pendidikan di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) Jatinangor dan meraih gelar Diploma III pada 1995. Ia kemudian melanjutkan pendidikan Sarjana (S1) Ilmu Pemerintahan di Institut Ilmu Pemerintahan dan lulus pada tahun 2000.
Tidak berhenti di situ, Bahtiar juga menempuh pendidikan Magister (S2) Ilmu Pemerintahan di Universitas Padjadjaran pada 2008. Di universitas yang sama, ia kemudian menyelesaikan program doktor (S3) Ilmu Pemerintahan pada tahun 2013.
Perjalanan Karier di Pemerintahan
Baca Juga: Profil Lay EXO, Idol Kpop yang Ikut Berduka Atas Meninggalnya Vidi Aldiano, Kirim Pesan Ini untuk Suami Sheila Dara
Perjalanan kariernya di pemerintahan dimulai dari tingkat daerah. Kariernya dimulai sebagai Kepala Sub Seksi Pemerintahan Umum dan Pemerintahan Kecamatan Takkalalla, Kabupaten Wajo pada 1996.
Beberapa tahun kemudian, ia menjabat sebagai Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban di Kelurahan Mattirotappareng, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada 2001. Kariernya kemudian berkembang di tingkat nasional, khususnya di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Ia pernah menjabat sebagai Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Fasilitasi Organisasi Profesi di Direktorat Fasilitasi Organisasi Politik dan Kemasyarakatan Ditjen Kesbangpol (2008). Lalu, Kepala Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan pada Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (2010).
Selanjutnya, Kepala Bagian Perundang-undangan pada Sekretariat Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2015), Pelaksana Tugas Direktur Politik Dalam Negeri (2016), Direktur Politik Dalam Negeri pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum (2016), Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (2018).
Tahun berikutnya, ia menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (2019–2020). Kemudian, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (2020–2025)
Pernah Menjabat Pj Gubernur di Dua Provinsi
Selain berkarier di Kemendagri, Bahtiar juga dipercaya memimpin dua provinsi sebagai penjabat gubernur. Ia menjabat sebagai Pj Gubernur Sulawesi Selatan sejak 5 September 2023 hingga Mei 2024, menggantikan Andi Sudirman Sulaiman.
Setelah itu, ia kembali dipercaya menjadi Penjabat Gubernur Sulawesi Barat mulai 17 Mei 2024 hingga Februari 2025. Pada Januari 2026, Bahtiar kemudian menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri.
Selain itu, ia juga aktif di berbagai organisasi, termasuk menjabat sebagai Ketua Umum Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia periode 2021–2026 serta menjadi bagian dari Departemen Pembinaan Jiwa Korps dan Wawasan Kebangsaan DPN Korpri Nasional periode 2022–2027.
Perjalanan panjang dalam dunia birokrasi tersebut menjadikan profil Bahtiar Baharuddin sebagai salah satu figur penting dalam pemerintahan, sebelum akhirnya terseret dalam dugaan kasus korupsi pengadaan bibit nanas yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. (*)
Artikel Asli




