InJourney Airports: Seluruh Bandara API Siap Layani Penerbangan Internasional

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) mengungkapkan bahwa saat ini seluruh bandara di bawah InJourney yang telah ditetapkan statusnya menjadi internasional, telah siap melayani penerbangan ke luar negeri. 

Penanggung Jawab Sementara (PGS) Corporate Secretary Group Head InJourney Airports Arie Ahsanurrohim menyampaikan, kesiapan tersebut baik dari sisi personel maupun fasilitas, dan prosedur pelayanan penumpang. 

Sejalan dengan status bandara yang naik menjadi internasional, artinya perlu adanya penambahan petugas yang berasal dari kepabeanan, keimigrasian, dan karantina (Customs, Immigrations, Quarantine/CIQ). 

“Mengenai kesiapan Bandara API yang berstatus internasional, baik secara personel, fasilitas, dan prosedur sudah siap sepenuhnya termasuk juga flow pax,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (10/3/2026). 

Walaupun telah berstatus internasional, Arie tak menampik adanya sejumlah bandara dari 37 bandara yang InJourney Airports kelola, belum melayani penerbangan internasional. 

Salah satu alasannya, yakni InJourney Airports masih berkoordinasi dengan maskapai yang berminat dengan rute-rute yang ada. 

Baca Juga

  • Mudik Lebaran 2026, Bandara Ngurah Rai Bakal Layani 1,1 juta Penumpang
  • Pengelola Bandara Bali Bentuk Posko Nyepi Sekaligus Lebaran 2026
  • Update 14 Bandara yang Diminta Lengkapi Persyaratan untuk Status Internasional

Misalnya, Bandara Internasional Dhoho (DHX) di Kediri, yang baru berganti nama dari sebelumnya Bandara Kediri, saat ini masih belum melayani rute internasional meski statusnya sudah naik kelas. 

Berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, tercatat hanya satu rute domestik yang dilayani bandara ini, yakni CGK—DHX oleh Super Air Jet.

“Betul [menunggu maskapai buka rute], kami sedang intensif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan maskapai untuk reaktifasi penerbangan internasional dan flight approval-nya,” tambah Arie. 

Sebelumnya, tercatat terdapat 14 bandara yang pemerintah minta untuk melengkapi persyaratan dalam kurun waktu enam bulan sejak Agustus 2025. 

Adapun, Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub saat ini belum memberikan pembaruan informasi mengenai bandara yang telah melayani, tengah bersiap, maupun yang belum siap menjadi internasional.

Mengacu Keputusan Menteri Perhubungan No. 37/2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, syarat wajib yang harus dipenuhi adalah terpenuhinya persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan sebagai bandar udara internasional. 

Selain itu, tersedianya unit kerja dan personel yang bertanggung jawab untuk pelaksanaan kegiatan kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan juga menjadi syarat. Terlaksananya koordinasi untuk kelancaran ketertiban pada bandar udara internasional melalui Komite Fasilitasi (FAL) Bandar Udara juga menjadi bagian dari persyaratan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rumor Netanyahu Meninggal Muncul dari Laporan Media Iran, Israel Belum Beri Konfirmasi
• 5 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kapolri: Presiden Prabowo Berusaha Selesaikan Perdamaian Dunia Segera Terwujud
• 49 menit lalukumparan.com
thumb
22 WNI Berhasil Dipulangkan dari Iran, Menlu: Evakuasi Lainnya Masih Berlangsung
• 59 menit laludisway.id
thumb
Hiroh Phone, Inovasi Ponsel Pintar dengan Kendali Privasi Fisik Resmi Meluncur
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Begitu Tenang, Pihak Keluarga Ungkap Momen Terakhir Vidi Aldiano Tutup Usia
• 9 jam lalucumicumi.com
Berhasil disimpan.