Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyebut wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD masih terbuka untuk dibahas. Hal itu ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di DPR, Selasa (10/3) dalam rangka membahas desain Pemilu untuk Revisi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Mahfud, sistem pilkada langsung maupun tidak langsung sama-sama memiliki dasar hukum dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004.
“Nah, Pilkada langsung atau tidak langsung, seperti kata Pak Jimly tadi, dibahas lagi aja tidak apa-apa. Karena pada dasarnya, kalau berdasar putusan MK, vonis yang dibuat oleh Pak Jimly tahun 2004 Nomor 72 dan Nomor 73 itu jelas mengatakan: Pilkada itu bisa langsung, bisa tidak langsung,” kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, putusan tersebut menyebut pilkada dapat dilakukan secara demokratis, baik dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD.
“Terserah Anda mau pakai apa. Pada waktu itu kan acuannya Presiden, Pilpres kok langsung kenapa Pilkada tidak? Nah, di vonisnya Pak Jimly itu disebut, kalau Pilpres itu kan memang sudah disebut harus langsung. Kalau Pilkada kan demokratis. Jadi boleh mau langsung, boleh lewat DPRD,” ujarnya.
Ia menilai opsi pemilihan kepala daerah lewat DPRD tetap sah jika ingin kembali dibahas oleh DPR bersama pemerintah.
“Ini juga terbuka loh kalau sekarang mau dibahas lagi. Lewat DPRD aja, boleh! Dasarnya apa? Vonis MK nomor 72 dan 73,” ucapnya.
Mahfud menekankan, pilihan sistem pilkada merupakan open legal policy yang dapat diputuskan oleh pembentuk undang-undang.
“Itu yang disebut open legal policy. Bapak-bapak bisa melakukan apapun, bersepakat dengan rakyat tentu saja. Bersepakat dengan rakyat melalui wakil-wakilnya di lembaga legislatif di DPR,” kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat juga dapat memberi masukan terkait sistem pilkada yang dianggap paling sesuai.
“Nah, rakyat itu nanti akan memberikan masukan-masukan mana yang bagus, mana yang dikehendaki rakyat. Rakyat pun kan juga tahu bahwa itu adalah open legal policy, pasti ada perbedaan pendapat,” tutup Mahfud.





