KPK memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait kasus dugaan kasus gratifikasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Japto diperiksa KPK dalam kapasitas sebagai saksi.
Lantas, apa yang digali KPK dari pemeriksaan Japto?
“Penyidik mendalami terkait dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (10/3).
Usai diperiksa, Japto enggan berkomentar banyak soal pemeriksaannya. Dia mengatakan bahwa kehadirannya adalah untuk memenuhi tanggung jawab hukum.
“Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan,” ujar dia pada wartawan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kukar Rita Widyasari. Rita diduga menerima gratifikasi berupa jatah sebesar USD 3,6 hingga USD 5 per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar selama ia menjabat di sana.
KPK menyebut penerimaan itu diduga sebagai bentuk gratifikasi yang diterima Rita dari sejumlah perusahaan tambang. Gratifikasi tersebut kemudian mengalir ke sejumlah pihak.
Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke sejumlah pihak. Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik lembaga antirasuah.
Belakangan, KPK menjerat 3 korporasi sebagai tersangka. Korporasi tersebut diduga menjadi bagian dari pihak yang bersama-sama menerima gratifikasi untuk Rita.
Belum ada keterangan dari Rita maupun pihak dari ketiga korporasi mengenai status tersangka gratifikasi tersebut.
Kasus ini merupakan yang kedua bagi Rita. Sebelumnya dia terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dari kontraktor sebesar Rp 110.720.440.000 selama menjabat sebagai Bupati, dalam kurun Juni 2010 hingga Agustus 2017. Rita divonis 10 tahun penjara terkait kasus tersebut.





