WAY KANAN, iNews.id - Polda Lampung menggerebek aktivitas pertambangan emas ilegal di lahan perkebunan PTPN I Regional 7 di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Tambang tanpa izin tersebut diduga memiliki perputaran uang hingga Rp2,8 miliar per hari.
Penggerebekan dilakukan pada 8 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 24 orang yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Dari jumlah tersebut, 14 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
Aktivitas tambang ilegal itu ditemukan di tujuh lokasi yang tersebar di tiga kecamatan, yaitu Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Seluruh lokasi berada di atas lahan hak guna usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 41 unit ekskavator, 23 mesin dompleng, 47 jeriken solar, serta belasan kendaraan yang digunakan untuk menunjang aktivitas penambangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tambang ilegal itu telah beroperasi sekitar satu setengah tahun di area seluas kurang lebih 200 hektare.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku diperkirakan mampu menghasilkan lebih dari 1.500 gram emas setiap hari. Nilai perputaran uang diperkirakan mencapai sekitar Rp2,8 miliar per hari. Jika dihitung secara keseluruhan, potensi kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp1,3 triliun.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmi Assegaf mengatakan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
"Dugaan kegiatan pertambangan ini dari hasil pemeriksaan telah berjalan sekitar 1,5 tahun dengan akumulasi potensi kerugian negara minimal Rp1,3 triliun," ujar Irjen Helmi.
Polisi juga akan menelusuri pihak yang diduga menjadi pemodal dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Selain itu, penyidik akan memeriksa pihak PTPN I Regional 7 sebagai pemegang hak guna usaha atas lahan yang digunakan untuk kegiatan penambangan ilegal tersebut.
Original Article




