Langgar Prosedur Penempatan Pekerja Migran, Kantor PT Panca Banyu Aji Sakti Disegel

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) menyegel kantor Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Panca Banyu Aji Sakti di Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (10/3/2026).

Penyegelan dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti melanggar sejumlah aturan dalam proses penempatan pekerja migran.

Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Rinardi menjelaskan, sanksi dijatuhkan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat.

Baca juga: Bangunan Atlas Padel Disegel Permanen, Pemilik Diminta Bongkar Mandiri

"PT Panca Banyu Aji Sakti. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan Nomor 12 Tahun 2026 tertanggal 5 Maret 2026, PT Panca Banyu Aji Sakti dikenakan sanksi berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usahanya sampai 3 bulan ke depan," ungkap Rinardi di lokasi, Selasa (10/3/2026).

Menurut Rinardi, perusahaan tersebut melanggar Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Ia menjelaskan, perusahaan tidak menjalankan proses seleksi calon pekerja migran Indonesia (CPMI) melalui dinas ketenagakerjaan daerah.

"Tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas terkait. Tidak mendaftarkan atau mengikutsertakan calon pekerja migrannya untuk mengikuti Orientasi Pra-Pemberangkatan (OPP)," ungkapnya.

Akibatnya, calon pekerja migran berangkat tanpa mendapatkan pembekalan terkait budaya kerja, kontrak kerja, maupun prosedur di negara tujuan.

Selain itu, perusahaan juga diketahui menempatkan calon pekerja migran ke negara yang masih tertutup bagi penempatan pekerja domestik.

"Menempatkan calon pekerja migran pada negara tertentu yang dinyatakan tertutup. Sesuai Permenaker Nomor 260 Tahun 2015, terdapat moratorium penempatan pekerja domestik di 15 negara di kawasan Timur Tengah yang hingga saat ini belum dicabut," ungkapnya.

Baca juga: Dibangun di Ruang Terbuka Hijau, Lapangan Padel di Kembangan Disegel

Rinardi menuturkan, sebelum menjatuhkan sanksi, Direktorat Jenderal Pelindungan KP2MI telah melakukan penyelidikan selama sembilan bulan setelah menerima laporan masyarakat.

Dalam proses tersebut, pihaknya telah memanggil Direktur Utama perusahaan sebanyak tiga kali untuk memberikan klarifikasi. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap data penerbitan visa kerja melalui sistem Enjaz.

"Perlu diketahui, tindakan yang kami lakukan saat ini adalah proses administratif. Selama 3 bulan kami akan memantau. Ini adalah proses pembinaan. Jika tidak ada perbaikan, baru izinnya akan dicabut," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, penyegelan dilakukan dengan pemasangan papan dan stiker besar bertuliskan “Penghentian Sementara” di kantor perusahaan tersebut.

Tidak terlihat adanya aktivitas di dalam bangunan. Kantor tampak kosong, hanya terdapat sejumlah dipan tanpa kasur di lantai dua.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Di beberapa sudut ruangan juga terlihat sarang laba-laba dan debu tebal yang menunjukkan kantor tersebut diduga sudah lama tidak beroperasi.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Praktik Tukar Uang Pecahan Kecil Jelang Idul Fitri, Halal atau Tidak?
• 5 jam lalurepublika.co.id
thumb
Bupati Flores Timur Tekankan Penguatan Kinerja Birokrasi Lewat Uji Kompetensi Pejabat
• 3 jam lalutvrinews.com
thumb
Tekan Dampak Perang, AS Siapkan Pelepasan Cadangan Minyak untuk Stabilkan Harga Global
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kedubes Iran Beberkan Kondisi Terkini Iran, Pengganti Khamenei-Korban
• 19 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Komisi II Rapat Bersama Jimly-Mahfud MD, Terima Masukan Soal RUU Pemilu
• 2 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.