Penulis: Kalbadri
TVRINews, Sumatera Selatan
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim akan mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Yemen yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Ketiga WNA tersebut diketahui menggunakan sponsor perusahaan fiktif untuk memperoleh izin tinggal terbatas sebagai penanam modal asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim, Ragil Putra Dewa, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap saat petugas melakukan operasi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Muara Enim pada 19 Februari 2026 lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menahan paspor tiga WNA berinisial ME, HA, dan GM yang diketahui masih satu keluarga. Mereka diduga menggunakan sponsor perusahaan yang tidak memiliki aktivitas nyata untuk mendapatkan izin tinggal terbatas sebagai investor.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, salah satu WNA berinisial ME tidak dapat menjelaskan secara rinci mengenai kegiatan perusahaan yang menjadi dasar investasi maupun bukti aktivitas perusahaan tersebut," ujar Ragil Putra Dewa, dikutip Selasa, 10 Maret 2026.
Setelah dilakukan pendalaman oleh petugas Imigrasi, ketiga WNA tersebut dinyatakan melanggar ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, pihak Imigrasi akan segera mengambil tindakan administratif berupa deportasi.
Ragil menegaskan bahwa dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terdapat dua mekanisme yang dapat diterapkan, yakni tindakan administratif berupa deportasi atau proses hukum melalui jalur pro justitia di pengadilan.
"Dalam kasus ini, kami mengambil langkah tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap ketiga WNA tersebut dan prosesnya akan dilakukan secepatnya sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Pihak Imigrasi juga menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerja Imigrasi Muara Enim guna memastikan seluruh WNA mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews




