REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jasa pengamanan saat memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. Japto diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis.
Baca Juga
Amerika yang Terbelah: Publik, Donald Trump, dan Politik Perang
Kemlu Pastikan WNI yang Dipulangkan dari Iran Tiba di RI Hari Ini
Hancurkan Tank Merkava, Hizbullah Gagalkan Gerak Maju Israel ke Selatan Lebanon
Sementara itu, Budi mengatakan saksi lainnya, yakni Komisaris PT Bara Kumala Sakti periode 2010-2022 Abdi Khalik Ginting, belum dapat memenuhi panggilan KPK. "Saksi menyampaikan konfirmasi tidak dapat hadir dan meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain yang teragendakan sebelumnya," katanya.
Sebelumnya, pada 28 September 2017, KPK menetapkan Rita Widyasari, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di wilayah Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)