Liputan6.com, Jakarta - DPP PAN memberhentikan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai usai terjerat OTT KPK. Di PAN, Fikri Thobari menjabat sebagai Ketua DPD PAN Rejang Lebong.
“Memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi, Senin (10/3/2026).
Advertisement
Viva menyampaikan keprihatinan dan penyesalan yang mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dari kader PAN tersebut.
"PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggungjawab pribadi, melanggar platform Perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih," ujar Viva.
Viva memastikan PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. "Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan,” kata dia.
Menurutnya, PAN juga telah melakukan pembinaan dan pengawasan untuk kader yang bertugas sebagai kepala daerah. Hal ini lantaran PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena itu, kami akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader PAN yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab," kata dia.
PAN menyampaikan permohonan maaf atas kadernya yang tersandung kasus korupsi. Viva mengatakan, partainya akan berupaya mengembalikan kepercayaan publik usai peristiwa tersebut.
"PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," pungkasnya.




