Debat JPU Vs Nadiem, Siapa yang Tentukan Chrome Jadi Spek Pengadaan

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat berdebat terkait kewenangan untuk menentukan sistem operasi Chrome dalam spesifikasi teknis pengadaan TIK untuk dipakai oleh para murid.

Hal ini terjadi ketika Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk tiga terdakwa.

Mereka adalah Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Mulyatsyah; serta, Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

“Jadi, keputusan siapa menurut saudara? Kalau bukan keputusan menteri dari aturan tadi, berdasarkan slide dipaparkan juga, kalau saudara katakan itu bukan keputusan menteri, itu keputusan siapa?” tanya Jaksa Roy Riady, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Baca juga: Nadiem Bantah Copot Pejabat Kemendikbud karena Tak Dukung Pengadaan Chromebook

Nadiem mengaku bingung hal ini dipersoalkan karena dokumentasi kementerian sudah sangat jelas.

“Karena spek teknis bukan kebijakan menteri. Itulah alasannya tidak Permendikbud apapun di 2020 dan direktur punya full kewenangan untuk mengganti spek dengan approval dirjen,” ujar Nadiem.

Mendengar jawaban itu, JPU menyimpulkan, “Artinya, ini kesalahan dari Pak Mul dan Bu Sri yang membuat juknis dan juklak?”.

Pertanyaan jaksa membuat Nadiem kebingungan.

Dia mengaku tidak pernah menyebut siapa yang salah.

“Pak jaksa, saya tidak menyebutkan Pak Mul dan Bu Sri salah karena saya tidak tahu perbuatan apa yang dilakukan Pak Mul kecuali dari persidangan,” kata Nadiem.

Dia menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, Nadiem menilai, belum menemukan kesalahan dalam proses pengadaan.

Baca juga: Nadiem Ungkap Alasan Pilih Jurist Tan dan Fiona Handayani Jadi Stafsus Menteri

Nadiem kembali menyatakan, kewenangan untuk menentukan sistem operasi pengadaan merupakan hak direktur dan direktur jenderal terkait.

Debat antara JPU dan Nadiem berlangsung untuk beberapa waktu.

JPU mencecar soal siapa yang memutuskan pengadaan menggunakan sistem operasi Chrome.

“Itu kan keputusan saudara sebagai menteri. Apakah keputusan Pak Mul dan keputusan Bu Sri? Seperti itu,” tanya jaksa.

Nadiem menegaskan, dia tidak pernah bicara soal keputusan dalam pengadaan ini.

“Saya nanya keputusan. Saudara jawab,” cecar Jaksa Roy.

Nadiem menegaskan, keputusan diambil oleh pihak yang berwenang.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah menengahi dan mengambil alih pertanyaan jaksa.

“Bapak begini, dijawab saja. Kan ini ada keputusan akhirnya menentukan Chrome OS. Nah, pertanyaan JPU terhadap penentuan untuk menggunakan Chrome OS ini, itu keputusan siapa? Apakah menteri, direktur, atau staf ahli, atau siapa yang menentukan itu?” tanya Hakim Purwanto.

Nadiem menjelaskan proses pengambilan keputusan yang telah dilakukan di Kemendikbudristek.

“Keputusan itu diambil berdasarkan rekomendasi tim teknis dan diambil oleh surat keputusan Dirjen yang mendelegasikan kepada direktur,” kata dia.

Proses ini tidak hanya dilakukan di masanya menjabat, tapi sejak menteri-menteri sebelumnya.

Baca juga: Di Sidang Chromebook, Nadiem Ditanya Jaksa soal Kasus Google Cloud di KPK

“Dari tahun-tahun sebelumnya setiap kali operating system Windows juga sama, tidak perlu persetujuan menteri,” imbuh Nadiem.

Nadiem mengatakan, meski tidak memberikan arahan terkait pemilihan sistem operasi, dia tetap perlu menandatangani Permendikbud DAK.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

“Saya wajib menandatangani Permen DAK sebagai menteri setiap tahun. Karena, Permen DAK itu mengumpulkan semua hasil daripada spek dan ketentuan direktur, dilampirkan, saya tanda tangan,” ujar dia.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wakil Indonesia di Swiss Open 2026
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kadar Nikotin dan Tar pada Rokok
• 4 jam lalukompas.com
thumb
Trump Prediksi Perang dengan Iran Bisa Segera Berakhir Cepat
• 11 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Waka MPR Dorong Peningkatan Deteksi Dini Masalah Kesehatan Mental Siswa
• 58 menit laludetik.com
thumb
Wamenhan: Alhamdulilah Indonesia Masih Aman, Tak seperti di Timur Tengah
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.