FAJAR, MAKASSAR – Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, resmi dipecat. Ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terbukti terima duit dari bandar sabu-sabu Rp10 juta setiap pekan.
Ketua Majelis Etik Sidang KKEP, Kombes Zulham Effendy, membacakan putusan tersebut dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Selain dipecat, AKP Arifan juga dijatuhi sanksi penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan tiga saksi, terungkap bahwa AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp10 juta per minggu. Praktik haram ini berlangsung selama 11 pekan.
Dugaan kuat praktik ini bermula dari pertemuan antara oknum kepolisian tersebut dengan bandar narkoba di sebuah hotel.
“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ujar Kombes Zulham.
Aksi Lepas Tahanan
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah pelepasan bandar sabu-sabu bernama Kevin. Padahal sempat ditahan.
Saat dikonfrontasi mengenai siapa yang memerintahkan pelepasan tahanan tersebut, AKP Arifan mencoba mengelak dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.
Jawaban berbelit-belit tersebut memicu kemarahan majelis hakim etik. “Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” hardik Kombes Zulham dalam sidang.
Tidak Kooperatif dan Melanggar Maklumat
Selain terbukti menerima uang, keputusan PTDH diambil karena AKP Arifan dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan.
Ia dinilai secara sadar mengabaikan surat edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melindungi bandar narkoba akan diproses hukum secara etik hingga sanksi pemecatan.
“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutup Zulham. (*)




