Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat. Ia terbukti menerima uang dari bandar sabu-sabu sebesar Rp10 juta setiap pekan.
Ketua Majelis Etik Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kombes Zulham Effendy, membacakan putusan dalam sidang kode etik di Mapolda Sulsel, Selasa (10/3/2026). Selain dipecat, Arifan juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Berdasarkan fakta persidangan yang menghadirkan tiga saksi, terungkap bahwa AKP Arifan bersama bawahannya, Aiptu Nasrul, menerima setoran sebesar Rp 10 juta per minggu. Praktik tersebut berlangsung selama 11 pekan.
Dugaan praktik ini bermula dari pertemuan antara keduanya dengan bandar narkoba di sebuah hotel.
“Mereka mengakui bertemu di Hotel Rotterdam. Terjadi kesepakatan, lalu bandar diizinkan mengedar di wilayahnya agar memudahkan koordinasi,” ujar Zulham.
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah pelepasan bandar sabu-sabu bernama Kevin, yang sebelumnya sempat ditahan.
Saat dikonfrontasi mengenai siapa yang memerintahkan pelepasan tahanan tersebut, AKP Arifan mencoba mengelak dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.
Jawaban berbelit-belit tersebut memicu kemarahan majelis hakim etik.
“Kalau sampai Nasrul punya kemampuan melepaskan tahanan, kau bodoh sebagai perwira! Tugasmu sebagai Kasat, sebagai perwira di sini!” hardik Kombes Zulham dalam sidang.
Selain terbukti menerima uang, keputusan PTDH juga diambil karena AKP Arifan dianggap tidak kooperatif selama pemeriksaan pendahuluan dan persidangan.
Ia dinilai secara sadar mengabaikan surat edaran Kapolda Sulsel tertanggal 23 April 2025 yang menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang melindungi bandar narkoba akan diproses secara etik hingga sanksi pemecatan.
“Terduga pelanggar mengetahui surat edaran Kapolda, namun tetap melakukan pelanggaran. Perbuatannya dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tutup Zulham.





