Polisi: Pelecehan Seksual Eks Pelatih Panjat Tebing Terjadi 2021-2O25

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bareskrim Polri mengungkap dugaan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap atlet panjat tebing berlangsung selama empat tahun, yakni sejak 2021 hingga 2025.

Kasus ini diduga melibatkan mantan pelatih tim nasional Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) berinisial HB.

Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, temuan tersebut diperoleh penyidik setelah memeriksa enam korban.

Berdasarkan keterangan para korban, dugaan pelecehan dilakukan saat para atlet berada di bawah pembinaan pelaku. Sejumlah peristiwa disebut terjadi di Asrama Atlet Bekasi, sementara sebagian lainnya terjadi saat atlet mengikuti pertandingan internasional.

“Peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi sejak tahun 2021 hingga 2025, terutama di Asrama Atlet Bekasi di Jalan Harapan Indah Boulevard, Medan Satria, Bekasi Utara, serta di beberapa negara saat atlet mengikuti pertandingan internasional,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3).

Nurul menjelaskan penyidik telah memeriksa enam korban berinisial PJ, RS, PL, KA, NA, dan AV. Pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan kuasa hukum mereka yang berinisial SD.

Salah satu korban, yakni PJ, juga telah menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Sementara untuk korban lainnya, penyidik telah menerbitkan surat permintaan visum et repertum serta visum psikiatrikum di rumah sakit yang sama.

Menurut Nurul, terduga pelaku diduga memanfaatkan posisinya sebagai pelatih untuk mendekati para atlet sebelum melakukan pelecehan.

“Modusnya diduga dengan menyalahgunakan kewenangan serta memanfaatkan kerentanan atau keadaan atlet putri untuk melakukan perbuatan cabul hingga persetubuhan,” tuturnya.

“Sebagai head coach Pelatnas, pelaku memanfaatkan kerentanan atlet putri, kemudian melakukan perbuatan cabul seperti memeluk, mencium, meraba, hingga melakukan masturbasi dan persetubuhan,” imbuhnya.

Dalam penanganan kasus ini, para korban juga disebut telah mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum dari FPTI. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus tersebut.

“Dokumen identitas serta percakapan WhatsApp antara atlet putri dengan terlapor,” tuturnya.

Atas dugaan perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 6 huruf B dan C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 15 undang-undang yang sama.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp300 juta. Hukuman itu juga dapat diperberat hingga sepertiga jika tindak pidana dilakukan dalam lingkup pendidikan atau terjadi lebih dari satu kali.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap Hadapi Kesulitan Akibat Perang Timur Tengah, Akan Beri Taklimat
• 21 jam lalukompas.tv
thumb
Penemuan Mayat Wanita Tinggal Tulang di Depok, Pembunuhnya Suami Siri yang Kesal Karena Diusir
• 5 jam laluliputan6.com
thumb
Jelang Lebaran, Pemkab Jember Kebut  Penutupan Jalan Berlubang
• 5 jam lalurealita.co
thumb
580 Inspirasi Nama Bayi Laki-laki Jepang yang Jarang Digunakan
• 10 jam lalutheasianparent.com
thumb
MNC Sky Vision Bersama MNC Peduli Gelar Pesantren Kilat dan Santunan Anak Yatim di Kedoya Utara
• 1 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.