Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jimly Asshiddiqie, mengusulkan konsolidasi sejumlah undang-undang terkait pemilu dalam revisi UU Pemilu. Hal itu ia sampaikan dalam RDPU bersama Komisi II DPR RI di DPR, Selasa (10/3).
“Kita kan sudah mengalami 25 tahun reformasi, banyak masalah. Kalau didetailkan pengalaman saya di MK, memimpin DKPP, ya Allah banyak sekali masalahnya,” kata Jimly.
Ia menilai perlu konsolidasi sistem hukum pemilu secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi aturan, tetapi juga etika kepemiluan.
“Jadi kita sekalian evaluasi, lalu konsolidasi normatif sistem hukum dan etika kepemiluan. Bukan hanya hukumnya, tapi etika kepemiluan,” ujarnya.
Jimly menyebut setidaknya ada 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan untuk dikodifikasi atau dikonsolidasikan dalam revisi UU Pemilu agar sistem kepemiluan lebih terintegrasi.
“Walhasil Saudara-saudara, sekurang-kurangnya 16 undang-undang yang perlu dipertimbangkan, supaya kodifikasi terbatas ini nanti akan menjadi Electoral Code yang relatif lengkap,” katanya.
Ia mencontohkan sejumlah persoalan regulasi di lapangan yang muncul karena aturan tersebar di banyak undang-undang, seperti pengaturan penyelenggara pemilu di daerah hingga aturan penyiaran saat masa kampanye.
“Misalnya, sekurang-kurangnya ada 16 undang-undang yang harus dipertimbangkan, yang harus ikut diperbaiki. Kalau tidak diperbaiki, tidak kelihatan di DPR, tapi di lapangan wah banyak masalah,” ujarnya.
Jimly juga mengusulkan metode omnibus secara terbatas untuk menyatukan berbagai aturan tersebut dalam satu kerangka regulasi pemilu.
“Jadi undang-undangnya katakanlah ada dua, tadi dua isu rezim sudah digabung. Sebelumnya kan sudah dijadikan satu: undang-undang penyelenggara, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada,” kata dia.
Selain itu, Jimly menilai wacana perubahan sistem pemilihan kepala daerah, baik langsung maupun melalui DPRD, sebaiknya dibuka untuk perdebatan publik.
“Menurut saya, ini bagian dari proses evaluasi. Biar aja berdebat dulu, nanti ada saja itu titik temunya,” ujarnya.
Ia menilai perdebatan tersebut penting dalam demokrasi, termasuk untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada langsung selama lebih dari dua dekade terakhir.
“Termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Dibuka aja plus minusnya. Enggak usah khawatir gitu lho, nanti kan ada komprominya mana yang terbaik,” kata Jimly.
Menurutnya, ruang perdebatan ide di ruang publik justru penting untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.
“Maka pertengkaran di ruang publik itu menjadi prasyarat penting untuk substantif demokrasi,” ujarnya.





