Dua Bekas Pejabat Kementerian Kominfo Divonis 9 dan 6 Tahun Penjara

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Dua bekas pejabat di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo divonis 9 dan 6 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara atau PDNS 2020-2022. Adapun tiga terdakwa lain dalam kasus ini juga divonis antara 5 dan 6 tahun penjara. 

Dua pejabat dimaksud Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo 2019-2023 Bambang Dwi Anggono dan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo 2016-2024 Semuel Abrijani Pangerapan. Bambang divonis 9 tahun penjara, sedangkan Semuel divonis 6 tahun penjara. 

Selain pidana penjara, Bambang dan Semuel juga didenda masing-masing sebesar Rp 500 juta subsider 140 hari penjara. Bambang juga dijatuhi pidana tambahan, yakni membayar uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar. Sementara itu, Semuel dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,5 miliar.  

Vonis bagi para terdakwa itu dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Lucy Ermawati, Selasa (10/2/2026), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Menurut majelis hakim, Bambang dan Semuel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. 

Adapun dakwaan yang dimaksud yakni melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain terhadap dua bekas pejabat Kemenkominfo tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan putusan terhadap tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan pengelolaan PDNS pada Kemenkominfo periode 2020- 2022 Nova Zanda yang dihukum pidana selama 5 tahun penjara.

Baca JugaPDNS 2 Bobol, Budi Arie Didesak untuk Mundur

Lalu, Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta periode 2014-2022 Alfie Asman, serta Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti. Keduanya dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 6 tahun penjara. Tak hanya itu, Pini juga  dihukum membayar uang pengganti  senilai  Rp 1 miliar, subsider 6 bulan penjara.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Bambang dan Semuel dituntut masing-masing 7 dan 10 tahun penjara. Adapun tiga terdakwa lain dalam kasus ini dituntut 6 hingga 8 tahun penjara.

Serangan ransomware

Diketahui, dugaan korupsi pada proyek PDNS di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mencuat setelah serangan ransomware pada PDNS, pertengahan 2024. Serangan itu melumpuhkan 282 layanan publik. Proyek PDNS 2020-2024 yang menyedot anggaran lebih dari Rp 959,4 miliar itu diduga tidak sesuai ketentuan dan memicu kerentanan sistem.

Dalam pertimbangan hukum terhadap terdakwa Semuel, terungkap bahwa pada 2019 Kementerian Kominfo membentuk PDNS dengan nomenklatur dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) tahun 2020, yakni penyediaan jasa layanan komputasi awan infrastructure as a service (IAaS) 2020.

Padahal, proyek sewa menyewa jasa komputasi awan atau cloud service pada PDNS itu bukan infrastruktur Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Aturan ini telah mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE nasional.

Tak hanya itu, proyek PDNS tersebut dilakukan dengan cara merekayasa lelang, yakni menghilangkan beberapa syarat serta menetapkan mitra proyek yang tidak memenuhi standar keamanan ISO seperti dipersyaratkan. Bahkan, kerangka acuan kerja dalam perencanaan tender juga dibuat dengan mengacu pada perusahaan tertentu yang akhirnya dimenangkan. Harga perkiraan sendiri (HPS) yang ditetapkannya juga tidak sesuai dengan peraturan presiden untuk pengadaan barang dan jasa.

Baca JugaKorupsi PDNS Perburuk Kondisi Keamanan Data Nasional

Kemudian, pada 2020, terdakwa Semuel, Bambang, dan Nova pun bersekongkol dengan pihak swasta untuk memenangkan PT Aplikanusa Lintasarta (PT AL)  dalam tender senilai Rp 60,3 miliar. Lalu, Kemenkominfo kembali mengusulkan kegiatan penyediaan jasa layanan Pusat Data Nasional sementara atau PDNS tahun 2021.

PT Aplikanusa Lintasarta lagi-lagi memenangi kontrak serupa pada 2021 dan 2022 dengan nilai masing-masing Rp 102,6 miliar dan Rp 188,9 miliar. Perbuatan para terdakwa itu dinilai telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta, senilai Rp 140,8 miliar.

“Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Samuel bersama-sama dengan saksi Bambang, Nova Zanda,  Alfie Asman, dan Pini Panggar Agusti dilakukan secara sadar, terkoordinasi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata hakim. 

Selain itu, berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara sebesar Rp 140,8 miliar. Hasil audit itu tertuang dalam laporan bernomor PE.03.03/SR/S-740/D6/02/2025 tertanggal 4 September 2025.

Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Samuel bersama-sama dengan saksi Bambang, Nova Zanda,  Alfie Asman, dan Pini Panggar Agusti dilakukan secara sadar, terkoordinasi, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penerimaan uang 

Dalam uraiannya, majelis hakim juga menemukan bahwa dalam proses tender tersebut, PT Aplikanusa Lintasarta juga harus memberikan sejumlah uang kepada Semuel dan Bambang. 

Awalnya, pada Oktober 2020, Bambang mengundang Alfie Asman ke Kantor Kemenkominfo untuk menyampaikan bahwa Aplikanusa Lintasarta tidak akan ditunjuk dalam kegiatan PDNS 2021, melainkan akan menunjuk penyedia lain.

Mendengar hal itu, Alfie Asman menanyakan kepada Bambang jika kontrak tidak dilanjutkan maka bagaimana dengan nasib keberlangsungan kontrak. Sebab, PT Aplikanusa Lintasarta sudah berinvestasi kurang lebih Rp 40 miliar untuk peralatan IAAS yang terdiri dari hardware dan software.

Baca JugaKasus Proyek PDNS, Bekas Pejabat Kominfo Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp 140,8 Miliar

Alfie Asman lalu meminta bantuan Pini untuk membujuk terdakwa Semuel Abrijani dan Bambang agar PT Aplikanusa Lintasarta dapat kembali sebagai pemenang tender. Setelah pertemuan itu, diketahui bahwa Bambang dan Semuel disebut meminta sejumlah uang kepada PT Aplikanusa Lintasarta. 

“Apabila PT Aplikanusa Lintasarta ingin kembali sebagai pelaksana kegiatan PDNS tahun 2021, terdakwa Alfie Asman harus memberikan sejumlah uang, yaitu Rp 3 miliar untuk Bambang Dwi Anggono serta Semuel,” kata hakim. 

Alfie Asman pun menyanggupi permintaan uang tersebut. Alfie lantas mengadakan pertemuan dengan jajaran dewan direksi  PT AL. Pemberian uang tersebut kemudian disepakati oleh seluruh jajaran direksi. 

Pada Maret 2021, uang tunai sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk pecahan 100 dolar AS diserahkan kepada Bambang Dwi Anggono dan Semuel dengan pembagian masing-masing sebesar Rp 1,5 miliar. 

Kemudian, pada akhir 2021, terdakwa Semuel kembali meminta uang kepada Alfie atas terpilihnya kembali PT Aplikanusa Lintasarta. Semuel disebut meminta uang Rp 5 miliar. Atas permintaan itu, Alfie kembali menyanggupinya. Uang senilai Rp 5 miliar itu digunakan terdakwa Semuel untuk renovasi rumah dan keperluan operasional pribadi lainnya. 

“Menimbang bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan dan fakta tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat perbuatan para terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri Semuel, memperkaya Bambang Dwi Anggono, Pini Panggar Agusti, dan korporasi PT Aplikanusa Lintasarta serta pihak-pihak lain yang telah menerima uang dalam pengadaan pengelolaan PDNS pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun 2020-2022,” ujar hakim. 

Sebelum menjatuhkan vonis tersebut, majelis hakim juga telah  mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan yang terhadap diri terdakwa Semuel. Hal memberatkan dimaksud, yakni perbuatan Semuel tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat melakukan pemberantasan korupsi serta telah mengakibatkan kerugian negara.

"Sementara keadaan meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, memiliki tanggungan keluarga, bersikap sopan, serta telah mengembalikan sebagian uang yang dinikmati dari hasil pidana," ucap hakim.

Terhadap putusan majelis hakim tersebut, lima terdakwa dan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jasa Marga Prediksi Puncak Mudik Lebaran 18 Maret dan Arus Balik 24 Maret
• 7 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Indosat Dorong Startup Perempuan Indonesia Ekspansi ke Asia Tenggara
• 30 menit laluharianfajar
thumb
Film Kriminal “The Ultimate Duo” Akhirnya Tayang Setelah Tertunda Tujuh Tahun
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Baleg DPR Targetkan Draf RUU Hak Cipta Rampung April 2026
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Menteri PPPA: Pembatasan Akses Medsos Anak Lahir dari Kolaborasi Kementerian Lembaga
• 1 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.