Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno, Selasa (10/3/2026).
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan, Japto diperiksa sebagai saksi terkait tiga korporasi yang ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi yang menyeret nama mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.
"Penyidik mendalami dugaan penerimaan atas hasil pertambangan dari PT ABP (Alamjaya Barapratama) sebagai jasa pengamanan," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Terdapat tiga korporat yang juga sudah ditetapkan tersangka, lantaran diduga menjadi alat untuk penerimaan gratifikasi tersebut.
"Jadi ketiga korporasi ini disangkakan pasal tindak pidana gratifikasi. Yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh tersangka sebelumnya," jelasnya.
Sebelumnya, Japto Soerjosoemarno mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/3/2026).
Berdasarkan pantauan, Japto tiba di Gedung KPK Merah Putih bersama dengan pengacaranya sekira pukul 09.00 WIB.
Dengan mengenakan batik dan jaket hitam, Japto langsung mengurus administrasi untuk dilakukan pemeriksaan di KPK.
Terkait dengan pemeriksaan, memang KPK sebelumnya membuka peluang memanggil Japto.
Peluang pemanggilan tersebut usai KPK menetapkan tiga korporasi batu bara sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Ketiganya perusahaan itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama dan PT Bara Kumala Sakti. (aha/iwh)




