Rapat dengan Komisi II, Jimly Asshiddiqie Dorong RUU Pemilu Rampung Tahun Ini

bisnis.com
2 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Ahli Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie meminta agar Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu dapat diselesaikan tahun ini.

Hal itu disampaikan saat rapat bersama Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Dia menilai jika dirampungkan tahun 2027, maka dikhawatirkan tidak efektif karena dekat dengan Pemilu 2029.

"Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai," katanya.

Menurutnya menunda RUU Pemilu tidak jauh berbeda dengan menghindari adu argumen agar RUU segera berubah menjadi UU. Baginya, setiap permasalahan yang penting segera dibahas untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).

Termasuk membahas mengenai Pilkada secara langsung atau tidak langsung. Dia mengatakan melalui diskusi, maka setiap permasalahan akan menemukan jalan keluar.

"Menunda itu kan mau 'ngerem' supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar aja, terbuka aja. Termasuk ide pemilihan kepala daerah oleh DPRD, dibuka aja plus minusnya, gausah khawatir gitu loh. Nantikan ada komprominya," jelasnya.

Baca Juga

  • Baleg dan Pemerintah Sepakat Tarik RUU Pemilu dari Prolegnas 2021, Demokrat Menentang
  • DPR Bakal Pastikan Keterlibatan Masyarakat dalam Pembahasan RUU Pemilu
  • Gerindra Bantah Klaim Tak Setuju Lanjutkan RUU Pemilu, Ini Faktanya

Hal serupa juga disampaikan oleh Mahfud MD. Dia menilai baik rencana RUU Pilkada dan RUU Pemilu segera dirampungkan tahun ini. Dia menyampaikan perubahan aturan membutuhkan transisi dalam implementasinya. 

Terlebih dalam konteks Pilkada, perlu adanya pendataan Parpol yang akan melenggang di musim kampanye. Dia menegaskan mekanisme Pilkada atau Pemilu ditentukan pada keputusan yang diambil tahun ini. 

"Tidak bisa misalnya kita berpikir 'Udah lah, undang-undang Pilkada masih 2,5 tahun kemudian' enggak bisa gitu. Harus satu undang-undangnya karena pendaftaran partai untuk ditingkat pusat hingga daerah akan ditentukan undang-undang yang akan dibuat sekarang ini," kata Mahfud.

Mahfud menyampaikan tenggat waktu paling lambat pengesahan RUU tersebut pada bulan Maret 2027. 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
LBH Jakarta Nilai UU APBN 2026 Tak Sesuai Amanat UUD NRI 1945: MBG Bukan Bagian Pendidikan
• 16 jam lalukompas.tv
thumb
Bayar Utang atau Zakat Fitrah Dulu? Ini Kata Kemenag DKI
• 8 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Evakuasi WNI dari Iran Tiba di Jakarta
• 1 jam lalutvrinews.com
thumb
Pulihkan Akses, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Satgas PRR Sumatera
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
Pria di Cilincing Ditembak Usai Beli Nasi Goreng, Diduga Dipicu Utang Ganja Rp 800 Ribu
• 14 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.