5 Fakta Kasus Mantan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan: Pernah Bebaskan Bandar Sabu-sabu dari Tahanan

harianfajar
7 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, MAKASSAR – Kasus yang menjerat AKP Arifan Efendi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara,mencapai babak akhir. Pada Selasa (10/3/2026), Komisi Kode Etik Polri memberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Mantan anak buahnya, Kanit II Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara, Aiptu Nasrul, juga disanksi serupa.

Keputusan tersebut menjadi penutup bagi drama hukum dan etika yang menyita perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir di Sulawesi Selatan. Berikut adalah fakta-fakta menarik di balik kasus tersebut:

1. Bisnis Haram di Balik Jabatan

AKP Arifan Efendi terbukti melakukan pelanggaran berat dengan menerima setoran rutin dari seorang bandar narkoba bernama Evanolya Tandipali alias Oliv.

    Berdasarkan fakta persidangan, setoran tersebut mencapai Rp10 juta per pekan dan berlangsung secara rutin dalam kurun waktu Oktober hingga Desember 2025. Uang tersebut diberikan sebagai jaminan agar kegiatan peredaran narkoba yang dikelola bandar tersebut tidak diganggu oleh pihak kepolisian.

    2. Bebaskan Bandar Nakoba dari Tahanan

    Salah satu fakta paling mencolok dalam persidangan kode etik adalah sikap Arifan yang dinilai tidak ksatria. Kombes Pol Zulham Effendy, Arifan tidak mengakui perbuatannya dan justru melimpahkan tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.

      Dalam persidangan terungkap pembebasan bandar sabu-sabu bernama Kevin. Padahal dia sempat ditahan.

      Saat dikonfrontasi mengenai siapa yang memerintahkan pelepasan tahanan tersebut, AKP Arifan mencoba mengelak dan melempar tanggung jawab kepada bawahannya, Aiptu Nasrul.

      3. Kontras dengan LHKPN

      Latar belakang harta kekayaan AKP Arifan Efendi juga sempat disorot publik melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Tercatat, total harta yang dilaporkannya hanya sebesar Rp 141 juta, yang mayoritas berupa alat transportasi (satu unit mobil Avanza tahun 2013 dan satu unit motor Yamaha Mio tahun 2010).

        Data ini tampak kontras dengan dugaan aliran dana mingguan yang diterimanya dari jaringan bandar narkoba.

        4. Karier yang Singkat

        Sebelum tersandung kasus ini, AKP Arifan Efendi baru menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara selama kurang lebih 9 bulan. Sebelumnya, ia tercatat pernah menduduki posisi sebagai Kapolsek Malangke di Luwu Utara.

          Di awal masa jabatannya, ia sempat dikenal cukup aktif dalam melakukan operasi pemberantasan narkotika, namun justru berakhir dengan keterlibatan dalam sindikat yang seharusnya ia berantas.

          5. Bukti dari Saksi Kunci

          Kasus ini terbongkar berkat pengakuan dari bandar narkoba berinisial ET alias Oliv saat diperiksa oleh Polres Tana Toraja. Pengakuan tersebut diperkuat oleh keterangan anggota Satresnarkoba Aiptu Nasrul yang hadir dalam persidangan.

            Meskipun Arifan bersikeras menyangkal, bukti catatan keuangan dan rekaman komunikasi yang disampaikan tim penyidik menjadi faktor kunci yang memberatkannya di hadapan majelis hakim kode etik. (*)


            Artikel Asli

            Lanjut baca:

            thumb
            Menerka Peluang Timnas Indonesia U-17 di Piala AFF U-17 2026: Minimnya Jam Terbang Internasional Jadi Kendala Serius
            • 18 jam lalubola.com
            thumb
            3 Kuliner di Ampel Surabaya yang Patut Dicoba, Cocok untuk Sahur dan Buka Puasa
            • 6 jam lalusuarasurabaya.net
            thumb
            KPK Spill Kasus yang Bikin Bupati Rejang Lebong Tersangka: Suap Ijon Proyek
            • 4 jam laludetik.com
            thumb
            Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Segera Diresmikan Lusa, Berapa Tarifnya?
            • 6 jam laluidxchannel.com
            thumb
            Puluhan Mahasiswa Ikuti Program Pertukaran Pelajar Internasional UMN
            • 12 jam lalukompas.id
            Berhasil disimpan.