jpnn.com, JAKARTA - Bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat, tak utuh lagi. Bangunan yang diduga merupakan objek cagar budaya tersebut kini telah dibongkar dan berubah wujud.
Kepala Dinas Kebudayaan (Disbud) DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, memastikan bahwa pembongkaran bangunan yang berada di lokasi strategis "hook" bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi, itu dilakukan tanpa izin dari pihaknya.
BACA JUGA: Walkot Farhan Klarifikasi Isu Pencabutan Status Cagar Budaya SMAN 1 Bandung
Ia menegaskan bahwa instansi yang dipimpinnya sama sekali tidak mengeluarkan rekomendasi untuk meruntuhkan bangunan bersejarah tersebut.
“Dinas Kebudayaan tidak mengeluarkan izin membongkar bangunan,” tegas Miftah saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Hingga saat ini, pihak Dinas Kebudayaan mengaku belum mengetahui rencana peruntukan lahan tersebut setelah bangunan lama dihancurkan.
Miftah menyarankan agar publik mengoordinasikan detail pemanfaatan lahan langsung kepada pemilik bangunan atau tanah.
Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap berkomitmen melindungi bangunan cagar budaya melalui penetapan status hukum dan pembinaan pelestarian.
Langkah pembongkaran tanpa izin ini menjadi perhatian serius di tengah upaya pemerintah memberikan status hukum bagi objek yang diduga cagar budaya.
“Dinas Kebudayaan berkomitmen melakukan pelindungan cagar budaya, mulai dari penetapan status hukum hingga pelayanan rekomendasi pemugaran untuk pengembangan,” pungkasnya.(ray/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean




