Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) mencopot Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah PAN Rejang Lebong, karena terlibat kasus dugaan korupsi.
Fikri Thobari diketahui terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Tim Komisi Pemberantasan Korups (KPK).
Viva Yoga Mauladi Wakil Ketua Umum DPP PAN mengatakan, pihaknya sudah memberhentikan Fikri Thobari dari jabatan struktural partai.
“DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara, Ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih Dewan Pimpinan Wilayah PAN Bengkulu,” ujarnya, Selasa (10/3/2026), di Jakarta.
Viva Yoga melanjutkan, partainya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Dia juga menyesalkan dan prihatin atas tindakan Bupati Rejang Lebong yang terindikasi melanggar aturan hukum.
Menurutnya, tindakan korupsi yang dilakukan kader PAN melanggar platform perjuangan partai, dan konsekuensi hukumnya merupakan tanggung jawab pribadi.
“PAN menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan merupakan tanggung jawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih,” tegasnya.
Seperti diketahui, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari Bupati Rejang Lebong, yang masuk wilayah Provinsi Bengkulu.
Fitroh Rohcahyanto Wakil Ketua KPK menyebut, ada sejumlah pihak yang terjaring bersama Bupati Rejang Lebong, dan sejumlah uang ikut disita sebagai barang bukti dugaan korupsi.
Tapi, Fitroh belum menjelaskan detail kasus dugaan korupsi yang melibatkan politikus Partai Amanat Nasional tersebut.
OTT kali ini menambah daftar penyelenggara negara yang terindikasi melakukan penyelewengan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Sekarang, para pihak yang terkena operasi senyap masih menjalani proses pemeriksaan lanjutan, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 1×24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap dalam statusnya sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid/ipg)




