Bisnis.com, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) mengungkap penurunan 4.000 industri atau pabrikan rokok dalam satu dekade terakhir. Musababnya, industri hasil tembakau (IHT) disebut makin padat regulasi hingga menekan produktivitas industri.
Anggota FSP RTMM-SPSI Waljid Budi lestarianto mengatakan dalam 10 tahun terakhir terjadi penurunan pabrikan yang semula 5.000-an pabrik rokok di Indonesia kini menjadi 1.000 sekian industri.
“Artinya kalau rata-rata saja itu pabrikan itu memiliki karyawan 100-200 orang, tinggal kalikan saja sudah berapa ribu karyawan yg ter-PHK akibat regulasi yang menekan industri ini,” kata Waljid saat ditemui di Aroem Resto Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Dia menyebut penurunan industri paling tajam itu ketika awal penerapan PP 28/2024 sebagai turunan dari PP No 17/2023 yang merupakan perubahan dari PP 109/2012. Beleid baru tersebut dinilai memberikan tekanan lebih terkait pengendalian produk tembakau.
“Pengendalian produk ini makin menekan industri, jadi kami menolak,” tuturnya.
Pihaknya menyampaikan kekhawatiran atas ancaman terhadap keberlangsungan pekerjaan dan nafkah buruh yang akan terdampak oleh sejumlah pemberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Baca Juga
- Bea Cukai Sisir Toko Kelontong dan Ekspedisi, Sita Ribuan Rokok Ilegal
- Aturan Bakal Direvisi, 2,5% Pajak Rokok untuk Berantas Rokok Ilegal Cs
- Pertaruhan Nasib Industri Rokok Imbas Pembatasan Nikotin dan Tar
Dalam hal ini, terdapat tiga rancangan peraturan yang mengancam kelangsungan IHT, yakni penetapan kadar maksimal nikotin dan tar, pelarangan bahan tambahan, dan standardisasi kemasan (kemasan polos).
Tak hanya permasalahan keberlanjutan industri, rancangan peraturan ini juga akan berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp200 triliun per tahun dari sektor cukai dan belum termasuk penerimaan kontribusi pajak lainnya, serta menyebabkan tumpang tindih peraturan yang akan membingungkan masyarakat.
Kementerian Kesehatan saat ini juga menyusun rancangan Keputusan Menteri Kesehatan tentang bahan tambahan yang dilarang dalam produk tembakau dan rokok elektronik. Rancangan keputusan tersebut melarang penggunaan hampir seluruh bahan tambahan, termasuk yang berkategori food grade.
Selama ini, bahan tambahan digunakan untuk meningkatkan cita rasa dan karakter produk, termasuk cooling agentseperti mentol, gula, dan bahan lainnya. Apabila larangan ini diberlakukan, industri rokok legal tidak akan dapat memenuhi ketentuan tersebut, sehingga berpotensi menghentikan operasionalnya.
Ketua Umum Gaprindo Benny Wachjudi mengatakan kondisi ini akan memicu peningkatan peredaran rokok illegal, sehingga tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat tidak akan tercapai.
Selain itu, Kementerian Kesehatan juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang standardisasi kemasan (kemasanpolos) yang akan berdampak pada hilangnya identitas asli produk tembakau.
"Usulan penyeragaman warna dan desain kemasan tidak diamanatkan dalam PP No 28/2024. Ditambah penerapan kebijakan ini juga akanmenghilangkan identitas merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis," ungkapnya.
Ekosistem IHT, mulai dari buruh, petani, hingga industriawan mengingatkan pemerintah bahwa kebijakan kemasan polos akan semakin menyulitkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal karena hilangnya pembeda dan identitas produk di lapangan.
Apabila ketiga ketentuan tersebut di atas diberlakukan, dampaknya akan mengancam keberlangsungan ekosistem IHT secara menyeluruh, termasuk potensi hilangnyapenerimaan negara ratusan triliun rupiah, 5,8 juta lapangan kerja, serta devisa senilai miliaran dolar per tahun.
"Terganggunya ekonomi kerakyatan yang dapat memicu krisis sosial-ekonomi berkepanjangan tidak akan tercapai tujuan awal regulasi untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat," tutupnya.





