Tak Setuju THR Dipotong Pajak, Pekerja: Enggak Bisa Lihat Warga Senang, Semua Dipajakin

kompas.com
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pekerja mengaku tidak setuju dengan kebijakan pemerintah yang mengenakan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR).

Diketahui, kebijakan pemotongan pajak THR ini pertama kali diumumkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Pemotongan pajak THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Baca juga: Menjelang Lebaran, Trotoar Cikini Berubah Jadi Galeri Parsel Jelang Lebaran

Dalam aturan tersebut, perhitungan potongan pajak THR menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER).

TER terbagi menjadi tiga golongan, yakni A, B, dan C, yang ditentukan berdasarkan status Perkawinan dan Tanggungan (PTKP).

TER A merupakan golongan pekerja yang berstatus wajib pajak dengan PTKP belum menikah atau menikah tanpa tanggungan.

TER B adalah golongan wajib pajak dengan status PTKP menengah. Di antaranya, tidak kawin dua tanggungan, tidak kawin tiga tanggungan, kawin satu tanggungan, kawin dua tanggungan. Biasanya, tarif potongan pajak golongan ini lebih rendah dibanding TER A.

TER C adalah golongan wajib pajak dengan status PTKP tertinggi, di mana pekerja sudah kawin dan memiliki tiga tanggungan. Pajak yang akan dikenakan cenderung paling rendah dari TER A dan B, karena memiliki paling banyak tanggungan.

Adapun rumus pemotongan pajaknya adalah gaji bulanan berjalan ditambah THR, kemudian dikalikan tarif TER sesuai kategori (A, B, atau C). Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayarkan setiap pekerja tentu berbeda-beda.

Di sisi lain, pemotongan pajak ini hanya diberlakukan untuk pekerja swasta. Sementara itu, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri dibebaskan dari pemotongan pajak THR.

Warga keberatan

Salah satu karyawan swasta di Jakarta Timur, bernama Rindang (29), mengaku sangat keberatan dengan pemotongan pajak THR tersebut.

"Kayaknya pemerintah enggak bisa lihat warganya senang dikit aja karena dapat THR, rakus semua dipajakin," jelas dia ketika diwawancarai Kompas.com di wilayah Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).

Baca juga: Kasus Campak di Jakarta Masih Nihil, Dinkes Imbau Warga Tak Sembarangan Cium Bayi-Balita

Ia juga menilai kebijakan pemotongan pajak THR tidak adil karena hanya diberlakukan bagi karyawan swasta.

Padahal, kata Rindang, tidak semua karyawan swasta menerima THR sebesar satu kali gaji seperti yang dibayangkan pemerintah.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

"Saya aja kalau nerima THR enggak pernah full gaji, cuma sekitar Rp 5.000.000. Ini mau dipotong pajak segala. Sekarang aja belum cair THR-nya, jadi belum bisa lihat berapa potongan pajaknya," kata Rindang.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tak Ada Kesadaran Berkendara, Zero ODOL Sulit Tercapai
• 16 jam laluharianfajar
thumb
[FULL] Peran Yonif Teritorial Pembangunan Difokuskan untuk Mendukung Ketahanan Pangan Wilayah
• 20 jam lalukompas.tv
thumb
Ginting Segel Tiket Babak Utama Swiss Open 2026 Tanpa Keringat di Final Kualifikasi
• 7 jam laluviva.co.id
thumb
Maraknya Penjualan Tramadol, Komisi III DPR Tegas Minta Polisi Usut
• 15 jam lalutvonenews.com
thumb
KBRI Fasilitasi Akomodasi Jemaah Umrah yang Tertahan di Arab Saudi
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.