FAJAR, MAKASSAR — Truk Over Dimensi Over Load (ODOL) di Sulawesi Selatan masih marak. Keselamatan berkendara terancam.
Truk ODOL masih seringkali didapati melintas di ruas jalan protokol, seperti di ruas jalan nasional dan perbatasan antar kabupaten/kota.
Truk tidak hanya melanggar jam operasional yang berlaku, misalnya di Kota Makassar yang tidak diperbolehkan pada pagi hingga sore hari.
Pelanggaran truk terutama pada muatannya yang berlebihan.Perusahaan pemilik jasa transportasi angkutan barang seringkali mengabaikan aspek keselamatan pengguna jalan lain. Truk dimodifikasi dapat memuat lebih banyak barang untuk didistribusikan.
Pemerintah telah menargetkan Zero ODOL 2027. Pengawasan pun terus diperkuat. Plt Kepala BPTD Kelas II Sulsel Andi Sanjaya mengatakan bahwa pihaknya kini masih memasifkan sosialisasi kepada perusahaan dan supir truk guna memahami aturan mengenai muatan angkutan barang.
Namun, jika ada truk yang melanggar, ia menegaskan tindakan penilangan tetap diberlakukan.
“Supaya pengusaha angkutan barang seandainya kendaraan dapat surat peringatan, kita harap kendaraan itu dilakukan normalisasi. Diharapkan kendaraan over dimensi ini tidak ada lagi,” ujar Andi Sanjaya.
Ia juga menyampaikan bahwa regulasi penindakan kini masih dirampungkan. Pihaknnya menunggu petunjuk selanjutnya dari Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI.
Saat ini, sosialisasi adalah langkah mitigasi awal.”Bagaimana sosialisasi ini memberikan peringatan kepda pemilik kendaraan melakukan normalisasi yang teridentifiksi over dimensi. Yang melanggar kelebihan muatan tetap akan ditindak, ditilang,” bebernya.
Provinsi Sulawesi Selatan tercatat sebagai daerah dengan pelanggar truk Over Dimension Over Load (ODOL) terbanyak di luar Pulau Jawa.
Dalam sehari, tercatat hampir 300 truk ODOL beroperasi.Masalah kendaraan ODOL masih menjadi pekerjaan rumah berat bagi stakeholder perhubungan darat di Sulsel.
Namun, semua berkomitmen untuk mewujudkan Zero ODOL 2026.Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Pasal 277.
Kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan bisa dikenai pidana satu tahun penjara dan denda hingga Rp24 juta. Sanksi ini bisa dikenakan kepada pengemudi maupun pemilik kendaraan, termasuk perusahaan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Sulsel, Patarai A. Burhan GS, mengaku turut prihatin atas Sulsel yang menjadi satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa yang masuk dalam enam besar pelanggar ODOL versi Korlantas Polri.
Pelanggaran kendaraan ODOL, menurutnya, tidak bisa hanya dibebankan pada satu instansi. Penanganan harus melibatkan banyak pihak, mulai dari kepolisian, pengusaha angkutan, hingga Dinas Perhubungan di kabupaten dan kota.
“Ini mestinya menjadi tanggung jawab bersama. Kita harus melibatkan berbagai pihak yakni kepolisian, pengusaha angkutan, serta Dishub kabupaten dan kota untuk bersama-sama mengontrol operasional kendaraan angkutan, terutama yang tergolong ODOL,” jelas Patarai.
Kendaraan angkutan material disebut sebagai penyumbang terbanyak dalam pelanggaran ini. Patarai mengaku belum memegang data rinci soal jenis dan jumlah kendaraan yang melanggar, namun menyebut kendaraan pengangkut material seperti pasir dan batu sebagai pelaku dominan.
Dishub Sulsel sendiri rutin melakukan operasi pengawasan secara periodik, biasanya empat hingga lima kali dalam setahun. Operasi dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Dishub kabupaten/kota, Polda, Polres, hingga Jasa Raharja.
Menjelang hari-hari besar seperti Idulfitri dan Natal-Tahun Baru, pengawasan disebut lebih intensif.
“Tentu saja kami akan membangun kembali koordinasi dengan Polda dan Dishub kabupaten/kota untuk memperkuat edukasi Terutama bagi pengusaha pemilik truk dan organisasi angkutan,” katanya.
Pengamat transportasi dari Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (UINAM), Nur Syam AS, menilai praktik muatan berlebih pada angkutan barang tidak hanya meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.
Nur Syam menjelaskan, fenomena truk ODOL merupakan kondisi ketika kendaraan angkutan barang membawa muatan melebihi kapasitas yang telah ditentukan. Praktik ini, menurutnya, sudah menjadi hal yang umum terjadi di lapangan.
“Truk ODOL adalah kendaraan angkutan barang yang membawa muatan melebihi kapasitas daya angkut yang seharusnya. Kondisi ini tentu memiliki konsekuensi serius,” terangnya.
Ia mengatakan, penelitian yang dilakukannya tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga berdasarkan pengalaman langsung serta wawancara dengan para sopir truk.
Kebetulan, ia tinggal di kawasan yang dikelilingi oleh aktivitas ekspedisi dan kendaraan pengangkut barang ke berbagai daerah, sehingga cukup sering berdialog dengan para sopir mengenai persoalan tersebut.
Menurutnya, ada dua dampak utama dari praktik ODOL. Pertama adalah meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas. Beban muatan yang berlebihan dapat memengaruhi stabilitas kendaraan serta kemampuan pengereman, sehingga berisiko membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Selain itu, muatan berlebih juga berdampak pada daya tahan jalan. Ia menjelaskan bahwa setiap jalan dirancang berdasarkan spesifikasi tertentu, termasuk batas maksimal beban kendaraan yang boleh melintas.
“Jalan dibangun dengan perhitungan kapasitas tertentu. Jika kendaraan yang melintas melebihi kapasitas tersebut, maka daya tahan jalan akan cepat menurun dan berpotensi mengalami kerusakan,” jelasnya.
Nur Syam menambahkan, sebagian besar jalan nasional di wilayah selatan Sulsel belum termasuk dalam kategori jalan kelas I yang mampu menahan beban kendaraan berat dalam jumlah besar.
Kondisi ini membuat kerusakan jalan lebih mudah terjadi jika dilalui kendaraan yang membawa muatan berlebih.Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa praktik ODOL juga dipengaruhi oleh faktor ekonomi yang dihadapi para sopir truk.
Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukannya, banyak sopir mengaku terpaksa membawa muatan lebih agar perjalanan tetap memberikan keuntungan.
Hal tersebut terjadi karena para sopir umumnya hanya menerima uang jalan dari pemilik kendaraan berdasarkan jarak atau tujuan pengiriman. Sementara berbagai biaya operasional selama perjalanan, seperti kebutuhan logistik dan biaya lain di lapangan, sering kali menjadi tanggung jawab sopir.
“Jika tidak menambah muatan, mereka merasa akan merugi karena biaya perjalanan cukup besar,” katanya.
Akibat kondisi tersebut, hampir seluruh kendaraan angkutan barang di lapangan cenderung membawa muatan melebihi kapasitas.
Bahkan dalam beberapa kasus, kendaraan tidak lagi dapat memasuki jembatan timbang karena muatannya sudah terlalu besar.Di sisi lain, Nur Syam juga menyoroti masih lemahnya pengawasan di lapangan.
Ia menilai, meskipun ada penindakan terhadap kendaraan yang overload, langkah tersebut belum cukup memberikan efek jera.Banyak sopir, kata dia, memilih mencari jalan alternatif atau “jalan tikus” untuk menghindari pos pemeriksaan.
Bagi mereka, semakin banyak pos yang dilalui, semakin besar pula biaya yang harus dikeluarkan selama perjalanan.Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan konsistensi penegakan aturan terkait kendaraan ODOL.
Menurutnya, penindakan tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja, tetapi harus melibatkan berbagai pihak secara terpadu.
Di antaranya adalah Dinas Perhubungan yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kendaraan dan pengelolaan jembatan timbang, serta instansi lain yang berkaitan dengan pengelolaan retribusi kendaraan.
“Penanganan masalah ODOL harus dilakukan secara terpadu oleh semua instansi terkait agar pengawasan lebih efektif,” tegasnya.
Ia juga menilai perlu adanya kejelasan kewenangan di lapangan mengenai siapa yang berhak melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap kendaraan yang melanggar batas muatan.
Secara regulasi, aturan mengenai batas muatan kendaraan sebenarnya sudah cukup jelas. Namun dalam praktiknya, pelaksanaan di lapangan sering dipengaruhi oleh berbagai faktor sehingga pengawasan tidak berjalan secara optimal.
Nur Syam berharap pemerintah dapat memperkuat koordinasi antarinstansi serta meningkatkan konsistensi penegakan aturan agar praktik truk ODOL dapat diminimalisir dan keselamatan serta ketahanan infrastruktur jalan dapat lebih terjaga.(uca)





