Jakarta, VIVA - Bangunan rumah tua bergaya arsitektur Belanda yang terletak di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng, Jakarta Pusat, tak utuh lagi. Bangunan yang diduga merupakan cagar budaya ini telah dibongkar dan berubah wujud.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta: Mochamad Miftahulloh Tamary memastikan pembongkaran bangunan yang berdiri di "hook" bundaran Jalan Teuku Umar dan Jalan Sam Ratulangi tersebut tanpa izin dari pihaknya.
Miftah menegaskan instansi yang dipimpinnya tak mengeluarkan izin sama sekali.
“Dinas Kebudayaan tidak mengeluarkan izin membongkar bangunan,” jelas dia saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 10 Maret 2026.
Miftah mengaku tak mengetahui hendak dipakai untuk apa lahan bangunan tersebut sehingga bangunan di atasnya harus dibongkar.
“Peruntukan pemanfaatan bangunan tersebut ada baiknya dikoordinasikan kepada pemilik bangunan/tanah,” ungkapnya.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan terus melindungi bangunan-bangunan cagar budaya di Ibu Kota.
“Dinas Kebudayaan berkomitmen dalam melakukan pelindungan cagar budaya dengan melakukan penetapan cagar budaya untuk memberikan status hukum cagar budaya, pelayanan rekomendasi pemugaran untuk pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya, pendaftaran bbjek diduga cagar budaya, serta pembinaan dan peningkatan kompetensi pelaku pelestarian cagar budaya,” tandasnya.




