Terkini, Jakarta — Mendagri Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah di Indonesia untuk tetap berada di wilayah masing-masing menjelang hingga setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini diambil agar pemerintah daerah tetap siaga dalam menghadapi berbagai kebutuhan masyarakat selama periode Lebaran.
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idul Fitri.
Surat edaran itu ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.
Dalam aturan tersebut, kepala daerah diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada 14–28 Maret 2026, atau sekitar satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah Lebaran.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” kata Tito dalam keterangannya kepada awak media pada Senin 9 Maret 2026 di Jakarta.
Menurut mantan Kapolri itu, kebijakan ini bertujuan memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan berbagai agenda penting menjelang dan selama libur Idul Fitri.
Beberapa hal yang menjadi perhatian kepala daerah di antaranya antisipasi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat selama masa libur Lebaran, serta memperkuat koordinasi dengan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta meningkatkan kesiapsiagaan dalam mendukung kelancaran arus mudik, termasuk memastikan layanan transportasi dan fasilitas publik berjalan dengan baik.
Kepala daerah juga diminta melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah, terutama terkait ketersediaan dan harga bahan pokok yang biasanya meningkat selama Ramadan dan Idul Fitri.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga harus memastikan kesiapan pelaksanaan kegiatan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah agar berlangsung tertib, aman, dan lancar.
Tito menegaskan kehadiran kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons cepat berbagai persoalan yang mungkin muncul selama momentum Lebaran.
“Tujuannya agar kepala daerah tetap berada di wilayahnya masing-masing sehingga dapat merespons secara cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran,” ujarnya.
Dalam surat edaran tersebut, Mendagri juga meminta agar rekomendasi perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang sudah diterbitkan untuk periode tersebut dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Surat edaran itu juga ditembuskan kepada Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia, serta sejumlah pejabat pemerintah pusat lainnya, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.



